SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar bersikap transparan, adil, mempertimbangkan aspek kelestarian habitat laut dalam membuat kebijakan pemberian izin penggunaan alat tangkap cantrang.
Ansy Lema menjelaskan kajian terhadap regulasi pemberian izin cantrang dari lembaga publik menemukan ada potensi perlakuan diskriminatif yang menguntungkan pelaku usaha tertentu, juga tidak berpihak pada kepentingan nelayan kecil dan konservasi ekosistem laut. Seharusnya izin menghindari monopoli karena akan bermuara pada munculnya ketidakadilan dan eksploitasi laut.
“Jika terbukti ada diskriminasi dan eksploitasi ekosistem laut, maka izin tersebut perlu dikaji ulang,” tegasnya melalui siaran pers-nya di Jakarta, Minggu (21/6/2020).
Diketahui, izin penggunaan cantrang diberikan melalui Menteri KKP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan. Ia meminta agar dalam izin cantrang, KKP perlu memastikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pelaku usaha sektor perikanan, memperhatikan kesejahteraan nelayan kecil, dan mengutamakan konservasi ekosistem laut.
Menurut Ansy Lema, sapaan akrabnya, desain regulasi yang dikeluarkan KKP harus adil (fair), tidak diskriminatif agar tidak berpotensi membuka potensi unsur monopoli yang menguntungkan perusahaan-perusahaan cantrang. “Karena itu, izin penggunaan cantrang perlu dilakukan secara transparan dan dapat diakses publik. Pemberian izin penggunaan cantrang tidak boleh dilakukan dalam ruang tertutup.
Ditegaskan Lema, KKP harus mendesain sistem perizinan yang transparan dan adil, agar publik bisa mengetahui sejauh mana kelayakan perusahaan-perusahaan tersebut, dan apakah mereka telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. “KKP harus melibatkan partisipasi publik untuk memastikan tidak adanya monopoli dan atau eksploitasi ekosistem laut,” tegas Ansy Lema. (DSK)