SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Hanya dalam beberapa jam setelah pemerintah resmi melarang aktivitas serta penggunaan simbol dan atribut organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) langsung merespons dengan rencana menempuh jalur hukum perihal kasus ini. HRS bahkan sudah meminta tim pengacara FPI untuk mempersiapkan gugatan ke PTUN.
Demikian disampaikan Sugito Atmo Prawiro selaku Ketua Tim Bantuan Hukum FPI yang ditemui di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).
“Nanti kami gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kami akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut. Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN. Secepatnya akan kita layangkan,” tegasnya.
Sugito juga menyebut adanya kemungkinan mengganti nama seperti yang ramai di media sosial. Hal ini juga akan didiskusikan antar pengurus FPI. “Nanti kami diskusikan,” kata Sugito.
Pasca keputusan resmi pembubaran FPI, polisi tampak mendatangi Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI, di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat , Rabu sore.
Terlihat pula pasukan TNI ikut berjaga. Polisi meminta warga menurunkan baliho HRS yang terletak di depan Gang Petamburan III.
Tujuh Alasan
Dilansir situs Polkam.go.id, Rabu (30/12) pemerintah membeberkan tujuh alasan membubarkan FPI. Pertama, FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara ‘de jure’ telah bubar sebagai organisasi Kemasyarakatan.
Kedua, meski secara ‘de jure’ telah bubar, pada kenyataannya FPI masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan tersebut, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.
Kelima, meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI; untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI.
Keenam, Kementerian dan Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketujuh, keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. ((TS)