SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengakui mendapat banyak protes terkait keputusannya membuka kembali moratorium penempatan pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi.
Hal ini disampaikannya usai menandatangani kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Senin, 24 Maret 2025.
Menurut Karding, kebijakan ini diambil dengan pertimbangan matang, terutama dari segi pelindungan pekerja migran.
“Yang paling utama adalah pelindungan. Tapi bukan berarti karena pelindungan ini yang utama, kita jadi takut menempatkan pekerja migran ke luar negeri. Kalau kita tidak mau mencoba lagi, maka kita akan jalan di tempat,” ujarnya.
Protes dari Berbagai Pihak
Karding mengungkapkan bahwa ada berbagai pihak yang menentang kebijakan ini. Namun, ia menegaskan bahwa kondisi di Arab Saudi sudah berubah, termasuk dalam aspek hukum dan regulasi tenaga kerja.
“Di Arab Saudi sudah ada undang-undang baru, kultur mulai berubah, dan regulasi tenaga kerja juga mengalami banyak perbaikan,” katanya.
Dengan perubahan tersebut, Karding yakin bahwa pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.
Langkah Strategis untuk Pekerja Migran
Dalam upaya memastikan pekerja migran yang dikirim memiliki kompetensi yang sesuai, KemenP2MI juga merancang program pemetaan potensi calon pekerja dari lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia agar lebih siap bersaing di luar negeri.
“Kami tidak hanya fokus pada penempatan tenaga kerja, tapi juga memastikan mereka memiliki keterampilan yang dibutuhkan,” tambahnya.
Tantangan dan Harapan
Keputusan membuka kembali moratorium memang tidak mudah, tetapi menurut Karding, ini adalah langkah penting untuk mendukung kemajuan sektor pekerja migran Indonesia. Ia berharap dengan regulasi yang lebih baik, tenaga kerja Indonesia bisa lebih dihargai dan dilindungi di Arab Saudi.
“Kami ingin memastikan pekerja migran kita bisa bekerja dengan aman, terlindungi, dan mendapatkan hak-hak mereka secara penuh,” tutupnya.
(Anton)