SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kawasan Petamburan, Jakarta pada 14 November 2020 silam, memasuki babak baru.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan akan melakukan penangkapan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
“Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan lakukan penangkapan,” kata Fadil dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Bersama Rizieq Shihab selaku penyelenggara, polisi juga menetapkan sebagai tersangka 5 orang lainnya. Mereka adalah HU selaku Ketua Panitia Acara, A selaku Sekertaris Panitia Acara, MS Penanggungjawab keamanan dan SL penanggungjawab acara, serta Kepala Seksi Acara HI.
Kapolda menyebut penangkapan, setelah Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyatakan telah melayangkan surat kepada Dirjen Imigrasi di Kemenhukham RI untuk melakukan pencekalan terhadap 6 tersangka, selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Desember 2020.
“Surat pencekalan sudah kami kirimkan pada 7 Desember 2020,” ujar Argo. “Hal itu dilakukan penyidik untuk mencegah para tersangka kabur ke luar negeri,” tambahnya.
Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap 6 tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.
Penyidik menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun dan pelanggaran 216 KUHP. Sedangkan bagi lima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
“Kemudian ditambah pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP,” Petamburan, Jakarta Pusat,” ujar Argo. (TS)