SUARAINDONEWS.COM, Jogjakarta-Setelah pada 25 September 2017, PN Bantul memvonis Bebas Murni, upaya-upaya untuk menjerat hukum Ir. Soegiharto Santoso (as Hoky) selaku Ketua Umum DPP Apkomindo masih berlanjut. Terbukti Pihak JPU masih melakukan upaya Kasasi ke MA, setelah sebelumnya JPU tidak bisa melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi DIY.
Namun pada akhirnya, Ir. Soegiharto Santoso (as Hoky) meyakini Putusan MA akan menguatkan Putusan PN Bantul, karena memang dirinya tidak melakukan pelanggaran apapun dan terbukti menang di MA dalam perkara SK Kumham Apkomindo (SK KUMHAM RI Nomor AHU-0000478.AH.01.08.Tahun 2017).
Apalagi Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bantul yaitu Hakim Ketua Subagyo, SH.,M.Hum, Hakim Anggota Zaenal Arifin, SH., M.Si., MH. Dan Hakim Anggota Cahya Imawati, SH., M.Hum telah mampu menjadi para penegak hukum yang professional dan independen karena mengadili suatu perkara hanya berdasarkan fakta yang terbukti di pengadilan dan berdasarkan hukum. Meskipun awalnya diterpa oleh isu yang telah lama beredar bahwa “ada orang yang sudah siap menyediakan dana (tidak terbatas) agar Hoky masuk penjara”.
Adapun, Laporan Polisi dan Perkara Pengadilan terhadap pengurus APKOMINDO SK KUMHAM RI Nomor AHU-0000478.AH.01.08.Tahun 2017 yang telah dilakukan sekelompok Pendiri APKOMINDO (yang sebagian saat ini tergabung dalam Yayasan Apkomindo Indonesia/ Apkomindo Indonesia Foundation, dimana pada tanggal 1-5 Nov 2017 ini sedang menyelenggarakan Pameran Indocomtech 2017).
Antara lain LP No: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, 13 April 2015; LP No: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri, 02 Juni 2015; LP No: TBL/128/II/2016/ Bareskrim Polri, 10 Feb 2016; LP No: LP/392/IV/2016/ Bareskrim Polri, 14 April 2016; serta LP No: LP/109/V/2017/SPKT Polres Bantul, 24 Mei 2017.
Sedangkan untuk Perkara Pengadilan yang dialamatkan terhadap pengurus APKOMINDO SK KUMHAM RI Nomor AHU-0000478.AH.01.08.Tahun 2017, diantaranya melalui PN JakTim Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM; PTUN Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT; PT TUN Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT; MA Perkara No: 483 K/TUN/2016 hingga PN Bantul Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PNBTL. Seluruh Perkara di Pengadilan telah dimenangkan oleh APKOMINDO, SK KUMHAM RI Nomor AHU-0000478.AH.01.08.Tahun 2017.
Bahkan dugaan pelanggaran hak cipta seni logo Apkomindo yang dituduhkan kepada Ir. Soegiharto Santoso bin Poeloeng Santoso yang terregister dalam No. Reg. Perkara : PDM-92/BNTUL-Euh/11/2016 (25 September 2017) juga telah dinyatakan batal demi hukum dan membebaskan Hoky dari seluruh tuntutan hukum, memulihkan nama baik terdakwa serta membebankan biaya persidangan kepada Negara.
“Dengan ini menyatakan bahwa Ir. Soegiharto Santoso bin Poeloeng Santoso dinyatakan tidak terbukti bersalah secara sah, kedua membebaskan terdakwa dari semua tuntutan, ketiga memulihkan nama baik terdakwa serta membebankan biaya perkara kepada Negara,” kata Hakim Subagyo, SH.,M.Hum di depan persidangan di PN Bantul 2017 di hadiri Hakim Anggota Zaenal Arifin, SH., M.Si., MH., Hakim Anggota Cahya Imawati, SH., M.Hum, Panitera Pengganti: Sri Haryani, Jaksa Penuntut Umum Ansyori, SH., Terdakwa Ir. Soegiharto, Tim Penasihat Hukum Terdakwa serta ratusan orang pengunjung sidang, baik dari para pengurus DPP Apkomindo, DPD Apkomindo, juga anggota masyarakat dan para awak media.
Ir. Soegiharto Santoso tidak terbukti melakukan pelanggaran sama sekali dan yang melakukan penggunaan Logo Apkomindo di Pameran Mega Bazaar 201, termasuk Dicky Purnawibawa selaku Ketua DPD Apkomindo DIY, namun dalam putusannya Hakim menyatakan Dicky Purnawibawa tidak bersalah juga. Oleh karena itu barang bukti uang Rp. 90.450.553,- dikembalikan kepada Dicky Purnawibawa selaku Ketua DPD Apkomindo DIY.
Fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, “Jaksa penuntut umum telah mengada-ada dan memelintir kesaksian terdakwa dalam persidangan. Dalam keterangan terdakwa sebelumnya tak pernah menyebutkan telah menerima uang Rp 30 juta (P-42).
Faktanya Hoky dan team mediasi Apkomindo pernah melakukan beberapa kali upaya perdamaian, namun justru saksi pelapor minta uang Rp 5 milyar kalau mau dimaafkan.
Saksi Entin Kartini yang dalam BAP disebutkan hadir pada Pameran Mega Bazaar Consumer Show di JEC Bantul tanggal 5 – 9 Maret 2016 malah tidak dapat dihadirkan dipersidangan.
“Pada halaman 26 itu juga terdapat kata kata yang di Tip – Ex yang bagi saya mengindikasikan bahwa surat tuntutan tersebut merupakan copy paste dari Surat Tuntutan untuk orang lain, kecurigaan tersebut ditambah lagi pada halaman 26 pada paragraf terakhir halamannya dipotong, padahal Surat Tuntutan (P-42) merupakan dokumen legal, ini indikasi kuat untuk mempertanyakan profesionalitas JPU dalam menangani perkara aquo,”.
Terbukti Hoky telah langsung ditahan sejak tanggal 24 November 2016 selama 43 hari tanpa diperbolehkan menghubungi Penasehat Hukumnya saat akan dilakukan penahanan dan juga tidak diperiksa kesehatannya saat sebelum dilakukan penahanan serta baru bisa menghubungi Penasehat Hukum dan keluarga saat telah berada didalam mobil tahanan.
Seperti diketahui, Ketua Umum DPP Apkomindo, Ir Soegiharto Santoso alias Hoky (55 tahun) warga Pesing Poglar Kelurahan Kedaung Kali Angke Cengkareng dituntut melanggar pasal 113 ayat 4 UU RI No 28 Tahun 2014, disamping sebagian pendiri Apkomindo yang dimotori oleh Sonny Franslay, lalu diikuti oleh Agus Setiawan Lie dan Irwan Japari, serta sebagian pengurus lainnya seperti Hidayat Tjokrodjojo, Henkyanto Tjokroadhiguno, Hengky Gunawan, Iwan Idris, Rudi Dermawan Muliadi, Faaz Ismail dan Entin Kartini menilai jabatan Soegiharto sebagai Ketua Umum tidak sah.
Bahkan Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno yang dihadirkan dalam persidangan pada tanggal 9 Maret 2017 lalu di PN Bantul mengatakan bahwa “Saya tahu nama-nama orang yang siap menyediakan dana dan lebih dari 2 (dua) orang, salah satunya adalah Suharto Juwono, namun nama-nama lainnya saat ini belum teringat,”.
Sedangkan Mega Bazaar murni atas prakarsa DPD Apkomindo DIY yang bekerja sama dengan PT Dyandra selaku EO Mega Bazaar.
Sementara Anggota Komisi Kejaksaan RI Periode ke II, Kamilov Sagala S.H., M.H., menegaskan; “Mengingat kasus ini sudah mengarah kepada kriminalisasi pribadi seseorang yaitu Sdr. Ir. Soegiharto Santoso/ Hoky dan jelas sudah menzolimi keluarganya, maka tidak ada kata lain siapapun dimuka bumi wajib membantu dan meluruskannya, agar tidak terjadi kesesatan penegakkan hukum di NKRI. ‘Merdeka atau Mati Keadilan’.”
(tjo/ foto ist