SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) karena belum mendapat perhatian dari Ketua DPR RI, Puan Maharani, untuk dibahas di Rapat Paripurna. Meskipun sudah beberapa kali diajukan dan mendapat Surat Presiden (Surpres) untuk dibahas kembali, RUU PPRT masih belum menemui titik terang.
RUU PPRT ini menghapus istilah “pembantu” dan menggantinya dengan “asisten”, serta menekankan pentingnya pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja resmi, yang selama ini tidak diakui dalam UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2004. UU tersebut hanya mengatur pekerja di sektor barang dan jasa, tanpa memasukkan pekerja domestik dalam kategori pekerja.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya, dalam diskusi Forum Legislasi DPR RI bertema “RUU PPRT Sebagai Upaya Melindungi Pekerja Rumah Tangga” yang digelar di Ruang PPIP, Gedung Nusantara 1, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja rumah tangga sangat penting mengingat mereka rentan terhadap kekerasan dan pelecehan.
“Pertama yang ingin kita atur adalah bagaimana ada perlindungan, karena sejauh ini mereka tidak pernah diakui sebagai pekerja resmi. Ini adalah langkah awal untuk melindungi mereka dari diskriminasi,” ujar Willy Aditya, politisi Partai NasDem tersebut.
Willy menjelaskan bahwa perlindungan ini adalah hal yang sangat fundamental, mengingat tantangan kekerasan dan eksploitasi yang sering dialami pekerja rumah tangga. Pendekatan yang diambil oleh DPR RI dalam pembahasan RUU PPRT ini adalah pendekatan sosiologi, bukan industrialis, yang lebih mengedepankan kearifan dan kebijaksanaan untuk mencapai kesepakatan.
Willy juga menyatakan bahwa resistensi terhadap RUU ini berasal dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dan Ketua DPR RI. “Ini adalah tantangan politik dan substansi yang harus dihadapi karena status pekerja rumah tangga yang belum diakui secara resmi,” tambahnya.
RUU PPRT diharapkan dapat segera disahkan menjadi undang-undang, sebagai bentuk integrasi kepemimpinan Presiden Jokowi. “Pak Jokowi sudah mengirimkan Surpres, dan kami bersama tim yang sudah lama dibentuk pemerintah tinggal memberikan kode saja. Tidak sampai seminggu, RUU ini bisa disahkan menjadi UU PPRT,” pungkas Willy.
Dengan pengesahan RUU PPRT, DPR RI berharap dapat memberikan kado berharga bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia, sekaligus menjadi prestasi bagi keanggotaan DPR RI periode 2019-2024.
(Anton)