SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta, mengungkapkan desakannya agar masalah perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas tanah negara di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segera diselesaikan. Pernyataan ini disampaikan Riyanta di sela-sela masa reses saat melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan Jawa Tengah III, yang meliputi Kabupaten Grobogan, Blora, Rembang, dan Pati.
Dalam pertemuan dengan konstituen, Riyanta menyoroti adanya masalah signifikan terkait perpanjangan SHGB milik masyarakat di DIY. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum dapat memproses perpanjangan SHGB karena status tanah tersebut diklaim oleh Panitikismo Kesultanan Jogja sebagai milik Kraton/Kasultanan Jogja. Namun, setelah ditelusuri, ternyata tanah tersebut merupakan tanah negara.
“Jika tanah dalam sertifikat HGB adalah Sultan Ground atau Pakualaman Ground, maka sertifikat tersebut tidak dapat diperpanjang. Namun, jika tanah tersebut adalah tanah negara, maka perpanjangan SHGB adalah kewajiban sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tegas Riyanta.
Riyanta juga menambahkan bahwa tidak ada alasan bagi BPN untuk menolak perpanjangan sertifikat. Ia menilai tindakan BPN yang tidak memperpanjang sertifikat dapat dikategorikan sebagai ‘maladministrasi’, dan dalam konteks hukum pidana, tindakan ini bisa dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 421 KUHP.
Sebagai langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini, Komisi II DPR RI akan melakukan kunjungan spesifik (Kunspek) ke DIY dalam waktu dekat. Kunspek ini bertujuan untuk mencari solusi yang adil dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat terhadap tanah mereka dapat terjamin. Hasil dari kunjungan ini akan menjadi dasar bagi Komisi II DPR RI dalam melakukan pendalaman studi terkait pelaksanaan HGB di DIY dan akan dibahas dalam sidang Komisi II DPR RI.
“Komisi II DPR RI berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak demi menciptakan sistem pelayanan pertanahan yang lebih baik dan memastikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,” pungkas Riyanta.
Kunjungan spesifik ini diharapkan dapat memperjelas situasi di lapangan dan merumuskan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, serta meningkatkan kualitas layanan pertanahan di Indonesia.
(Anton)