SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP mempertanyakan soal subsidi kendaraan listrik, baik motor listrik maupun mobil listrik, yang angkanya menembus Rp80 juta.
Menurutnya, hal tersebut tidak ada dalam usul program pemerintah. “Kebijakan fiskal, rencana kerja pemerintah (RKP), dan rencana belanja pemerintah pusat, tidak terdapat kebijakan dan program terkait subsidi mobil listrik,” ungkapnya, Sabtu (17/12/2022).
“Bahkan, nota keuangan yang disampaikan Presiden (Jokowi) kepada DPR juga tidak menyebutkan adanya program terkait mobil listrik,” lanjutnya
Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu upaya penurunan emisi karbon yang telah memiliki landasan hukum adalah melaksanakan pajak karbon. Hal itu bisa dilaksanakan dengan peta jalan yang menetapkan target-target terukur.
Senada, Anggota Komisi XI DPR RI Didi Irawadi Syamsuddin turut mempertanyakan soal kebijakan subsidi kendaraan listrik yang digembar-gemborkan pemerintah melalui Kementerian ESDM hingga Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Didi bahkan menyoroti secara khusus pernyataan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengatakan pemerintah bakal memberikan subsidi sebesar Rp80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp40 juta untuk mobil berbasis hybrid. Sedangkan, pembelian motor listrik disubsidi Rp8 juta dan motor konversi Rp 4 juta
Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel mengatakan tanpa perencanaan yang baik, kebijakan subsidi tersebut bisa salah sasaran dan berujung jadi beban anggaran.
Gobel mengatakan pemerintah masih belum memiliki arah kebijakan industri yang jelas terkait industri EV di masa depan. Menurutnya, hal tersebut terbukti dengan belum diterbitkannya peta jalan industri EV oleh pemerintah.
“Harus lebih terencana, yang lebih baik. Supaya kita jangan sia-sia dalam memberikan insentif yang akhirnya hanya untuk produk impor,” kata Gobel.
Gobel juga meminta subsidi hanya diberikan kepada produk lokal. Jika harus diberikan kepada produk impor, ia menyarankan pemerintah mengenakan kuota. “Jadi kalau mau memberikan insentif untuk mendorong industrinya,” katanya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri mengaku masih membahas terkait subsidi sebesar Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp8 juta untuk motor listrik.
Dia mengatakan pemerintah sedang menghitung pemberian subsidi kendaraan listrik, sehingga besaran nilai insentifnya pun belum final. “Seperti yang sudah saya sampaikan kita akan menghitung,” ujarnya.
Rupanya, perhitungan yang dimaksud Sri Mulyani tersebut terkait dengan kriteria kendaraan listrik yang akan menerima subsidi.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menuturkan pemberian subsidi tersebut tidak serta merta menggelontorkan anggaran secara cuma-cuma. Namun, pemerintah akan menetapkan kriteria kendaraan listrik yang bisa mendapatkan subsidi.
Febrio menjelaskan, tidak semua jenis kendaraan listrik baik mobil maupun motor yang mendapatkan subsidi. Namun, Febrio memastikan, kendaraan listrik yang dapat diberikan subsidi harus diproduksi di Indonesia. Pasalnya, kebijakan tersebut dimaksud untuk mendorong perputaran ekonomi dalam negeri baik dari segi komponen hingga penciptaan lapangan kerja.
“Kita pastikan tenaga kerjanya di-hire di Indonesia. jadi ada roadmapnya, gak tiba tiba ujug-ujug kita punya program yang gak keluar dari program yang selama ini kita rencanakan,” ujar Febrio.
Selanjutnya, jika ingin mendapatkan subsidi dari pemerintah harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah. Nantinya akan ditentukan oleh pemerintah secara bertahap.
Febrio menegaskan pemerintah akkan membuat roadmap dari subsidi tersebut yang disesuaikan dengan TKDN. “Misalnya, harus mencapai 60 persen sampai 70 persen untuk mendapatkan subsidinya. Ini akan kita lakukan secara bertahap,” sebutnya.
Perusahaan produsen kendaraan listrik juga harus memenuhi besaran investasi yang ditetapkan pemerintah. Namun, terkait nilainya belum dijelaskan secara detail karena masih dibahas bersama Kementerian Perindustrian dan kementerian terkait lainnya. (wwa)