SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Fanni Aminadia, atau yang dikenal sebagai Ratu Agung Sejagat, memberikan wawasan dalam diskusi publik yang diselenggarakan di Hotel D’Arcici Plumplang Jakarta Utara. Sebagai moderator dalam acara yang membahas “Kontroversi Hak Presiden Melaksanakan Kampanye Konstitusional VS Moral Etik,” Fanni memulai pernyataannya dengan mengungkapkan pandangannya terkait bolehnya seorang presiden berkampanye.
“Sah-sah saja Presiden Jokowi mengatakan dibolehkannya seorang presiden dan wakil presiden berkampanye sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Presiden juga dilindungi dan memiliki hak untuk memilih sebagai hak politiknya,” jelas Fanni, di Hotel D’Arcici Plumplang Jakarta Utara (05/02/2024).
Namun sebaiknya lebih bijak, Presiden lebih tau menempatkan dirinya sebagai kepala negara, untuk menjaga proses demokrasi agar tetap berjalan jujur dan damai. Fanni kemudian membahas perincian undang-undang terkait bolehnya atau tidaknya presiden berkampanye. Ia menyoroti peraturan yang agak abu-abu, terutama terkait persyaratan cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara serta simbol-simbol negara. Fanni menekankan bahwa presiden harus mempertimbangkan tanggung jawabnya sebagai pemimpin negara.
“Jika Presiden Berkampanye” menjadi fokus diskusi yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat. Fanni menyatakan bahwa hingga saat ini, Presiden Jokowi belum secara terang-terangan berkampanye, meskipun ada kontroversi terkait tindakan Ibu Negara yang membagikan sembako dengan simbol pasangan calon tertentu.
“Tapi Presiden sendiri sampai sekarang belum berkampanye. Kalau yang dibahas Ibu Negara membagi-bagikan sembako dengan simbol pasangan Paslon tertentu, itukan Ibu Negara, bukan Presiden. Kan secara terang-terangan belum ada. Kalau secara samar itu kan tergantung perspektif dan interpretasi masing-masing dalam menilai. Karena ini yang dipermasalahkan adalah apa yang akan terjadi atau apa yang belum terjadi,” tandasnya.
Fanni menyimpulkan dengan menegaskan bahwa sebagai seorang ayah, Jokowi mungkin ingin yang terbaik untuk anaknya, tetapi sebagai presiden, tanggung jawabnya mencakup kepentingan Bangsa dan Negara. Sebagai anggota Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat, Fanni menegaskan netralitasnya dan ketidakberpihakan pada salah satu pasangan calon.
“Sebagai simbol Negara, beliau adalah panglima tertinggi,” tukasnya.
Fanni Aminadia saat ini turut bergabung di antara barisan Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (LPP Surak) yang sudah diakui, terdaftar dan dilegitimasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebagai warga negara, kita akan terus memantau perkembangan diskusi ini. Dalam pesta demokrasi ini, netralitas dan keseimbangan informasi menjadi kunci. Jakarta, 5 Februari 2024.
RED | Foto: Istimewa