SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Raffi Ahmad resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta. Raffi, yang mengenakan jas hitam dengan dasi biru dan peci, diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 76/M Tahun 2024. Pelantikan ini menempatkan Raffi dalam tim Utusan Khusus Presiden yang akan bertugas hingga 2029.
Pengangkatan Raffi Ahmad sebelumnya sudah ramai diperbincangkan, seiring dengan masuknya namanya dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. Sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi akan memiliki gaji dan fasilitas yang setara dengan pejabat setingkat menteri, sesuai Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Gaji pokok yang diterimanya adalah Rp 5.040.000, ditambah tunjangan sebesar Rp 13.608.000, dengan total gaji mencapai Rp 18.648.000 per bulan.
Tugas Raffi sebagai Utusan Khusus mencakup tanggung jawab di luar lingkup kementerian atau lembaga pemerintah. Berdasarkan Perpres tersebut, Utusan Khusus bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan bertujuan memperlancar tugas-tugas Presiden di bidang yang ditentukan. Dalam hal ini, Raffi akan fokus pada pembinaan generasi muda dan pekerja seni.
Selain Raffi, Gus Miftah, atau KH Miftah Maulana Habiburrahman, juga dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Pengangkatan keduanya menjadi sorotan publik, khususnya terkait dengan gelar Doktor Honoris Causa (HC) yang diterima Raffi Ahmad dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand. Gelar ini sempat menimbulkan polemik di masyarakat karena dianggap tidak memiliki dasar akademik yang kuat. Namun, Raffi menanggapi santai pertanyaan terkait gelar tersebut, menyarankan publik untuk menanyakan langsung kepada pihak Istana.
Dengan perannya yang baru, Raffi Ahmad diharapkan dapat membantu pemerintahan dalam memperkuat sektor seni dan pemberdayaan generasi muda di Indonesia.
(Anton)