SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pemerintah akan menerapkan perubahan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2025, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Kebijakan ini menggantikan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, dengan tujuan untuk meningkatkan manfaat dan layanan.
Namun, besaran iuran baru ini belum diumumkan. Presiden Joko Widodo memberikan waktu hingga Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif layanan baru. Selama masa transisi, aturan lama masih berlaku berdasarkan Perpres 63 Tahun 2022.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki sistem jaminan kesehatan nasional, meski perubahan iuran menjadi tantangan bagi masyarakat.”
Berikut adalah tabel skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan sesuai aturan lama:
No | Kategori Peserta | Ketentuan Iuran |
---|---|---|
1 | Penerima Bantuan Iuran (PBI) | Iuran dibayarkan oleh pemerintah. |
2 | Pekerja Penerima Upah (PPU) – Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-PNS | 5% dari gaji/upah per bulan: 4% dibayar pemberi kerja, 1% oleh peserta. |
3 | PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta | 5% dari gaji/upah per bulan: 4% dibayar pemberi kerja, 1% oleh peserta. |
4 | Keluarga Tambahan PPU (anak keempat, ayah/ibu, mertua) | 1% dari gaji/upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah. |
5 | Kerabat lain PPU, PBPU, dan Peserta Bukan Pekerja | – Rp 42.000/orang/bulan untuk Kelas III (dengan subsidi pemerintah). – Rp 100.000/orang/bulan untuk Kelas II. |
Ketentuan Penting Lainnya
- Tanggal Pembayaran Iuran: Paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
- Denda Keterlambatan: Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, kecuali peserta memanfaatkan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status diaktifkan kembali.
- Denda Pelayanan Rawat Inap:
– 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap, dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
– Maksimal denda: Rp 30.000.000.
– PPU: Denda pelayanan ditanggung pemberi kerja.
Apa yang Harus Kita Persiapkan?
- Pantau Kebijakan Baru: Pastikan kamu terus mengikuti informasi terbaru mengenai besaran iuran baru.
- Cek Status Keanggotaan: Pastikan iuranmu selalu terbayar tepat waktu untuk menghindari denda.
- Pahami Hak dan Kewajiban: Ketahui manfaat yang kamu dapatkan sesuai dengan kelas dan jenis keanggotaanmu.
“Perubahan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih baik. Namun, masyarakat perlu siap menghadapi dampak kenaikan iuran.”
Dengan memahami aturan yang berlaku, kita bisa lebih bijak dalam memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan. Jangan lupa untuk selalu update dengan kebijakan terbaru! 😊
(Anton)