SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum kasus video asusila Gisella Anastasia alias Gisel akan tetap berjalan, meski yang bersangkutan sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Gisel dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (8/1/2021) besok.
“Proses (hukum) tetap jalan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/1/2021).
Yusri menilai Gisel melakukan kelalaian karena video seksnya tersebar ke publik. Gisel juga bukan sebagai korban, tetapi telah membuat dan menyebarkan, meskipun dengan dalih konsumsi pribadi, tapi faktanya menjadi konsumsi publik, karena kelalaiannya.
“Korban sebagai apa? Baca dulu Pasal 4 (UU Nomor 44 Tahun 200 tentang Pornografi) apa? Membuat, lalu apa lagi? Menyebarkan. Kemudian membuat memang ada pengecualian, pengecualian membuat itu kalau dia untuk konsumsi pribadi. Nah, sekarang kalau konsumsi pribadi itu harus dijelaskan lagi,” katanya.
Gisel dan pemeran pria Michael Yukinobu Defretes (Nobu) dipersangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Karena video seks Gisel sudah menjadi konsumsi publik, ada unsur kelalaian dari Gisel.
“Yang terjadi (sekarang) sudah konsumsi publik. Berarti sudah hilang Pasal 4 ayat 1. Berarti ada kelalaian di situ dia bisa sampai ke publik,” terang Yusri.
Kemudian, Gisel juga mengirimkan video seks itu ke Nobu. Namun, Nobu mengaku menghapus video itu seminggu setelah direkam.
“Lalu, kedua, dia transfer ke cowok itu. Berarti sudah ada penyebaran,” imbuh Yusri.
Gisel dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam kasus video asusila dirinya pada Jumat, 8 Januari 2021.
“Untuk saudari GA rencana besok, Jumat (8/1/2021) kita lakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir, kita jadwalkan besok pukul 10.00 WIB,” ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan pemeran pria dalam video asusila tersebut yakni Michael Yukinobu De Fretes (MYD) sebagai tersangka atas perannya dalam video yang beredar di media sosial tersebut.
Menurut pengakuan Gisel yang disampaikan Yusri, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel kawasan Kota Medan, Sumatera Utara. Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut. (wwa)