SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui dua aplikasi layanan yang sudah ada, yakni Sistem Informasi Persetujuan Lingkungan Hidup (AMDALNET) dan Sistem Informasi Geospasial (SIGAP) agar berjalan efektif dan efisien.
“Hal-hal tersebut perlu dilakukan, agar penyelenggaraan SPBE dapat berjalan efektif dan efisien tanpa terkecuali di KLHK,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK Bambang Hendroyono dalam keterangannya terkait kegiatan Penyebarluasan Informasi Penerapan Layanan SPBE KLHK di Jakarta, seperti dikutip pada Selasa (31/10/2023).
Sekjen Bambang mengatakan, AMDAL Net adalah layanan yang berdampak pada pelaku usaha atau Government to Bussiness (G2B).
Sedangkan SIGAP adalah layanan yang berdampak pada masyarakat atau Government to Citizen (G2C).
Berdasarkan hasil pelaksanaan Indeks Penilaian (Assesment Index) Teknis SPBE yang dilakukan oleh Tim Transisi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), KLHK dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan dari delapan indikator dan memperoleh predikat “Excellent”.
“Semoga dengan capaian predikat indeks tersebut dapat memberikan gambaran keseriusan dan upaya KLHK dalam mendukung dan menyelenggarakan SPBE sesuai dengan kebijakan SPBE Nasional,” kata Bambang Hendroyono.
Sementara itu, Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Odo Manuhutu mengatakan, KLHK merupakan salah satu kementerian yang tercepat dalam penerapan SPBE.
Hal itu dinilai menunjukkan komitmen yang kuat dalam upaya penyederhanaan aplikasi dan upaya memberikan pelayanan publik yang terbaik.
“Saya kira KLHK bisa menjadi contoh Kementerianatau Lembaga lain, bagaimana cara pengintegrasian aplikasi dan penerapan SPBE ini,” kata Odo.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PANRB, Cahyono Tri Birowo menambahkan, keterpaduan layanan merupakan kata kunci dalam penerapan SPBE.
Dalam hal ini, KLHK menurtutnya mampu memastikan penerapan SPBE tidak sectoral, tetapi terpadu melalui pengelompokan kategori G2B dan G2C dan aplikasi yang terintegrasi.
“Penerapan SPBE itu juga menjadi bagian dari Reformasi Birokrasi, melalui peningkatan pelayanan pemerintah dan pelayanan digital. Dengan begitu, e-government development index pun meningkat, melalui penyediaan layanan publik yang baik dan penggunaan teknologi,” tandas Cahyono. (Akhirudin)