SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menyarankan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal akan menjadi perhatian utama dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu ke depan.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Rifqi menyatakan bahwa pihaknya menghargai putusan MK yang memberikan pandangan hukum agar pemilu nasional — yakni Pemilu Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI — tidak lagi diselenggarakan bersamaan dengan pemilu lokal seperti Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Sebagai Ketua Komisi II DPR RI, tentu kami menghargai putusan Mahkamah Konstitusi terkait adanya pendapat hukum untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Hal tersebut akan menjadi bagian penting dalam penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu ke depan,” ujar Rifqi, politisi Fraksi Partai NasDem.
Putusan MK tersebut mendorong adanya pemisahan waktu pelaksanaan dua jenis pemilu tersebut dengan alasan efektivitas, efisiensi penyelenggaraan, serta untuk mengurangi kompleksitas teknis yang selama ini kerap terjadi dalam pelaksanaan pemilu serentak.
Namun demikian, Rifqi menilai bahwa implementasi dari putusan tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Diperlukan serangkaian kajian mendalam atau “exercise” guna merumuskan formula terbaik yang konstitusional dan operasional di lapangan.
“Kami tentu harus melakukan exercise terhadap formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Termasuk mempertimbangkan transisi periodisasi kepala daerah dan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota,” jelasnya.
Lebih jauh, Rifqi mengakui bahwa salah satu dinamika yang akan muncul dalam pembahasan revisi UU Pemilu adalah kemungkinan adanya perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga 2031, guna menyelaraskan periodisasi pemilu lokal yang terpisah dari pemilu nasional.
“Kami menyadari bahwa akan muncul asumsi-asumsi soal perpanjangan masa jabatan kepala daerah, dan itu menjadi bagian dari dinamika yang harus dibahas secara mendalam dalam revisi nanti,” katanya.
Rifqi juga menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI hingga kini masih menanti arahan resmi dari Pimpinan DPR RI terkait penugasan formil pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
“Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan RUU Pemilu, dan tentu kami masih menunggu arahan serta keputusan Pimpinan DPR RI untuk diserahkan kepada Komisi II,” pungkasnya.
(Anton)