SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan bahwa dua warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penyekapan dan penyiksaan di Myanmar akan mendapat pendampingan psikososial. Kedua korban, berinisial AB dan R, telah berhasil dipulangkan ke Indonesia oleh pemerintah.
Menteri KP2MI, Abdul Kadir Karding, langsung menjemput AB dan R di Terminal II F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu dini hari (18/1/2025).
“Hari ini kami bersama Kementerian Luar Negeri menjemput mereka. Selanjutnya, mereka akan beristirahat di shelter. Besok pagi akan diperiksa oleh psikiater, dan kami juga mendatangkan ahli jiwa untuk memastikan kondisi mental mereka pulih,” ujar Menteri Karding.
Kisah Kelam di Myanmar
AB, asal Semarang, Jawa Tengah, dan R, dari Langkat, Sumatera Utara, merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya dipaksa bekerja sebagai operator judi online di Myanmar. Mereka mengaku mengalami kekerasan fisik dari pihak perusahaan yang mempekerjakan mereka secara ilegal.
“Mereka disiksa dengan cara disetrum listrik dan dipukuli,” ungkap Menteri Karding, mengutip keterangan AB dan R.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini terdapat empat WNI lain yang masih disekap di Myanmar. Salah satu dari mereka adalah Robiin, mantan anggota DPRD Indramayu dari Partai NasDem periode 2014–2019. Pemerintah sedang berupaya membebaskan keempat korban.
Upaya Pemulihan dan Rehabilitasi
Setelah dipulangkan, AB dan R akan menjalani rehabilitasi yang melibatkan Kementerian Sosial. Selain itu, mereka juga akan dimintai keterangan untuk mendokumentasikan pengalaman mereka, termasuk bagaimana proses pemberangkatan ke luar negeri dilakukan.
“Kami berharap informasi dari AB dan R dapat membantu melacak keberadaan korban lain dan membongkar jaringan perdagangan orang ini,” kata Menteri Karding.
AB dan R nantinya akan dipastikan kembali ke rumah masing-masing untuk berkumpul dengan keluarga setelah proses rehabilitasi selesai.
Peringatan untuk Calon Pekerja Migran
KP2MI kembali mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar selalu melalui jalur resmi dan prosedural. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan hukum dan mempermudah pemerintah dalam memantau kondisi para pekerja migran.
“Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) prosedural memudahkan kami dalam memberikan perlindungan maksimal. Semua data pekerja yang terdaftar tercatat resmi di pemerintah,” tegas Abdul Kadir Karding.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masih menjadi ancaman serius bagi para pekerja migran Indonesia. Pemerintah terus mendorong langkah preventif dan edukasi bagi masyarakat, khususnya anak muda yang rentan menjadi korban TPPO.
(Anton)