SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di enam daerah pada 5 dan 9 April 2025 berlangsung lancar. Namun, Bawaslu tetap mencatat empat masalah utama dalam proses persiapan dan pelaksanaan PSU yang perlu menjadi perhatian untuk perbaikan ke depan.
PSU digelar di 131 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di enam wilayah, yakni Kota Sabang, Kabupaten Kepulauan Taliabu, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
PSU Umumnya Tertib dan Sesuai Prosedur
Menurut Bawaslu, secara umum PSU berjalan tertib dan sesuai prosedur. Seluruh tahapan dilakukan tepat waktu, logistik tersedia, keamanan kondusif, dan data pemilih akurat.
“PSU gelombang ini menunjukkan koordinasi yang cukup baik antara penyelenggara Pemilu di lapangan, aparat keamanan, dan pemangku kepentingan lainnya,” ungkap anggota Bawaslu RI dalam keterangannya.
Empat Masalah Ditemukan, Termasuk Logistik dan Kesalahan Administrasi
Meski berjalan lancar, Bawaslu menemukan empat jenis permasalahan yang muncul di beberapa TPS:
1. Logistik Tidak Sesuai Jumlah
Empat TPS di Kabupaten Banggai mengalami ketidaksesuaian jumlah surat suara:
– Kelebihan 1 surat suara: TPS 2 Kencana, TPS 3 Rusa Kencana, TPS 1 Cendana.
– Kekurangan 100 surat suara: TPS 02 Singkoyo.
2. Waktu Mulai Terlambat
Beberapa TPS memulai pemungutan suara setelah pukul 07.00 WIB karena saksi dari pasangan calon belum hadir:
– TPS 2 Talang Sungai Bungo (Kab. Bungo)
– TPS 1 Sumber Mulia (Kab. Banggai)
– TPS 1 Bulude (Kab. Kep. Talaud)
3. Saksi Memakai Atribut Pasangan Calon
Satu kasus ditemukan di TPS 1 Dwipa Karya (Kab. Banggai), di mana saksi hadir dengan atribut pasangan calon.
4. Kesalahan Pengisian Daftar Hadir
Terjadi di 8 TPS di Banggai dan 1 TPS di Bungo, termasuk:
– Ceklis pada pemilih yang tidak hadir
– Perbedaan jenis kelamin
– Penggunaan hak pilih di TPS yang salah
– Tanda tangan di kolom pemilih lain
Langkah Korektif dan Tindakan Cepat
Bawaslu menegaskan bahwa jajaran pengawas telah memberikan saran langsung kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melakukan koreksi di lapangan. Berikut tindakan yang disarankan:
- Logistik tidak sesuai → kelebihan surat suara dipisahkan dan diamankan; kekurangan dicatat dan diupayakan penambahan dari TPS lain.
- Pemungutan terlambat → ditunda 30 menit dan dicatat dalam formulir kejadian khusus.
- Atribut saksi → saksi diberi teguran dan wajib melepas atribut.
- Daftar hadir salah → dilakukan pencoretan dan perbaikan langsung di tempat.
“Semua saran Bawaslu telah ditindaklanjuti KPPS dan PPS. Penanganannya pun sesuai tingkatan dan prosedur yang berlaku,” tegas perwakilan Bawaslu.
Langkah Pencegahan Bawaslu Cegah Kerawanan
Untuk memastikan PSU berlangsung tanpa kecurangan, Bawaslu juga melakukan langkah-langkah pencegahan, seperti:
- Patroli pengawasan dan sosialisasi pemilih (di semua daerah)
- Penyamaan persepsi teknis pelayanan pemilih (Banggai, Bungo, Taliabu)
- Identifikasi pemilih tanpa biodata lengkap (Banggai, Taliabu)
- Pemasangan CCTV di 21 TPS (Kab. Bungo)
- Larangan memilih setelah pukul 13.00 waktu setempat (Buru, Bungo)
- Pencegahan pemilih dari luar domisili memilih (Buru, Bungo)
- Layanan jemput pilih bagi pemilih sakit (Sabang, Taliabu)
Bawaslu Siap Awasi PSU Selanjutnya
Bawaslu berkomitmen untuk terus mengawasi tahapan PSU Pemilihan Gelombang III yang dijadwalkan pada 19 April 2025, guna memastikan proses berlangsung jujur, adil, dan demokratis.
“Kami terus menjalankan fungsi pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu secara tegas dan terukur. Semua untuk menjaga kualitas demokrasi kita,” pungkas Bawaslu.
Jika kamu tertarik dengan perkembangan PSU dan proses demokrasi di Indonesia, pantau terus update dari Bawaslu dan KPU. Pemilu bukan hanya soal memilih, tapi juga soal menjaga integritas suara rakyat.
(Anton)