SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Sebuah video yang terekam CCTV minimarket, dan beredar di masyarakat menjadi viral di media sosial, video tersebut berisikan seorang remaja laki-laki dianiaya seorang pria, berawal dari tersenggolnya sepeda motor seorang remaja tersebut yang meminta pelaku menggeser mobilnya saat korban khendak mengeluarkan motornya. Video tersebut direkam di sebuah minimarket di Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Medan pada Kamis (16/12/21) lalu, sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam sebuah video yang terekam CCTV tersebut, korban adalah FL (16), remaja yang masih duduk dibangku SMA ini, tinggal sekitar 2 kilometer dari minimarket. Sementara pria yang memukuli FL diketahui sebagai HS (45), pelaku yang merupakan wakil komandan Satgas Cakra Buana PDI-P Sumatera Utara. Petugas sempat mendatangi rumah HS yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Kecamatan Medan Johor. Namun yang bersangkutan tidak ada di tempat. Kemudian HS diamankan di sebuah kafe di daerah Medan Johor, Jumat (24/12/21) malam.
Polisi berhasil mengamankan A dan pelaku dibawa ke kantir polisi untuk diminta keterangan. HS mengaku melakukan pemukulan karena kesal atas sikap korban. Ia menilai pada saat kejadian dan sebuah video yang terekam di minimarket tersebut, korban tak sopan saat meminta menggeser posisi mobil.
“Korban bilang, ‘Kau pinggirkan mobilmu’. Lalu saya dekati beliau. ‘Dek, yang sopan sikit, saya ini orangtua’,” ujarnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Medan, Sabtu (25/12/21).
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke markas Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. HS yang saat itu menggunakan jaket warna abu-abu dan celana jeans warna hitam terlihat terus menundukkan kepala dan mengaku khilaf.
“Mohon maaf saya khilaf,” ungkapnya.
Baca Juga: Puan: Hasil Muktamar Ke-34 PBNU Bawa Kemaslahatan Untuk Umat
Berdasarkan bukti dalam Sebuah video yang terekam CCTV, Kombes Riko Sunarko menjelaskan pelaku Halpian Sembiring dikenakan Pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta,” jelas Riko dikutip dari Tribunnews.com.
Lebih lanjut, Riko menyebut pelaku baru saja ditangkap, sehingga pelaku belum memakai baju tahanan.
“Sampai sekarang belum ditahan, baru ditangkap, tersangka statusnya masih penangkapan, karena banyak yang rekan-rekan media banyak yang minta untuk segera diekspos. Harusnya kita kan beri waktu tunggu 1 x 24 jam setelah kita tangkap,” kata Riko.
Riko menyebut pihaknya sempat kesulitan untuk mengamankan pelaku, karena berdasarkan sebuah video yang terekam CCTV, nomor kendaraan yang terekam CCTV tersebut tidak terdaftar, setelah dilaporkan oleh korban sejak 17 Desember 2021 lalu.
“Kami agak kesulitan, dari sejak dilaporkan baru bisa kami amankan kemarin. Ini karena identitas kendaraan atau nomor kendaran tidak terdaftar di Samsat,” ujar Riko yang juga mantan Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan ini.
(DSK)