SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pada hari ini, Istana Wakil Presiden (Wapres) resmi membuka layanan pengaduan baru, “Lapor Mas Wapres,” yang diprakarsai oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Layanan ini memungkinkan masyarakat mengadukan berbagai masalah langsung di Kompleks Istana Wapres, Jakarta Pusat.
Antusiasme Warga
Warga mulai mendatangi layanan “Lapor Mas Wapres” sejak Senin pagi, usai layanan ini diumumkan melalui Instagram Wapres pada Minggu (10/11/2024). Pada hari pertama, sudah ada sekitar 20 pengadu yang datang sejak pukul 08.00 WIB, dengan layanan dibuka hingga pukul 14.00 WIB. Karena keterbatasan fasilitas di awal, layanan hanya dapat menampung hingga 50-60 pengadu per hari. Warga yang datang diarahkan ke ruang khusus, di mana petugas telah siap mencatat laporan mereka.
Proses Pengaduan
1. Pemeriksaan – Setiap pengadu diperiksa oleh Paspampres di gerbang utama.
2. Nomor Antrean – Warga mengambil nomor antrean di lobi gedung.
3. Registrasi – Identitas pengadu dicatat dan ditukarkan dengan ID tamu.
4. Masuk Ruang Pengaduan – Pengadu dipanggil ke meja layanan sesuai nomor antrean.
5. Pengajuan Aduan – Petugas mencatat aduan dan memberikan ID lapor.
Syarat Pengaduan
Setiap pengadu wajib membawa KTP dan bukti pendukung, serta berpakaian rapi. Selain itu, pengadu yang tidak bisa hadir dapat diwakili dengan surat kuasa bermaterai. Agar pengaduan bisa diproses, aduan tidak boleh terkait dengan perkara hukum yang sedang atau telah diputus pengadilan.
Proses Setelah Pengaduan
Aduan akan dianalisis oleh tim Sekretariat Wapres, yang kemudian mengarahkan laporan tersebut ke kementerian atau lembaga terkait. Progres pengaduan bisa dipantau melalui WhatsApp di nomor 08111 704 2207 atau laman lapormaswapres.lapor.go.id.
Dengan respons positif dari masyarakat, layanan ini diharapkan mampu menjadi saluran efektif bagi warga untuk menyampaikan aspirasi dan mendapatkan solusi dari pemerintah.
(Anton)