SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Pertemuan Pimpinan Dewan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia(APTRI) dengan menteri keuangan Sri Mulyani di dampingi oleh,S ekjen Kemenkeu dan Dirjen Pajak Ken Owijugiastaedi di Ruang Komisi XI DPR RI yg di fasilitasi oleh Drs.H Fathan Subchi anggota Komisi XI dari Fraksi PKB, di gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (26/07/2017) kemarin.
Dalam ertemuan tersebut Ketua Umum Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen menanyakan tentang kapan Revisi PMK Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Bahan Pokok Strategis yang Bebas dari PPN untuk pembebasan gula tani direalisasikan, disebabkan para pedagang masih takut membeli gula tani karena PPN gula tani kemana akan dibebankannya.
Menerima apa keinginan APTRI Menteri keuangan Sri Mulyani akan menerbitkan PMK tentang pembebasan PPN bahan pokok strategis termasuk gula tani, saat ini masih disinkronisasi dengan Kementerian Pertanian tentang bahan pokok apa saja yg perlu dibebaskan dari PPN.
“Saya menghimbau agar para petani tebu tidak perlu unjuk rasa untuk ke Jakarta, karena dalam waktu dekat ini revisi PMK akan di terbitkan.” ujar Sri Mulyani.
Revisi PMK tersebut sebagai konsekwensi dari amanat putusan MK No 39 tahun 2016 yang membatalkan Pasal 4A UU PPN yg isinya hanya 11 bahan pokok yang bebas PPN (gula tidak termasuk), dengan putusan MK tersebut maka bahan pokok lain seperti gula juga bebas PPN.
“Saat ini baru petaninya saja yang bebas PPN yakni petani yang omsetnya dibawah 4,8 M pertahun, sedangkan gula tani masih dikenakan PPN, yang membayar adalah konsumen dengan melalui pedagang, sehingga pedagang menekan harga pembelian ke petani, melebihi batasan Rp. 12.500/Kg, lalu harga pembelian dari pedagang dibawah biaya pokok produksi.” ujar M.Nur
Khabsyin.
Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengharapkan menteri keuangan Sri Mulyani secepatnya menerbitkan revisi PMK, agar komsumen kembali memakai gula tani yg sekarang ini menurun dalam penjualan bahkan bisa di bilang gula tani tidak laku lagi.(Git)