SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pengawasan terhadap barang beredar secara berkesinambungan. Hal tersebut sebagaimana diperintahkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, demikian ditegaskan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrul Mamma, saat menjadi keynote speech sosialisasi Penyebarluasan Pemahaman Peraturan
Perundang-Undangan di Bidang Perlindungan Konsumen Produk Elektronika Dan Telematika, di Hotel Amir Oasis, Jakarta (Selasa, 9 Mei 2017).
Sosialisasi tersebut dalam upaya melindungi konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri, sekaligus memberikan pengetahuan serta meningkatkan pemahaman bagi pelaku usaha mengenai peraturan dan perundang-undangan, khususnya terkait produk elektronika dan telematika yang beredar di pasar, tambah Syahrul.
Dalam sosialisasi yang dihadiri Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, yang diwakili oleh Agus Kurniawan dari Subdit Elektronika, Konsumsi dan Komponen; Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yang diwakili oleh Khoirul Hadziq dari Subdit. Intelijen; serta Para Pejabat Eselon II di lingkungan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, dan Ketua Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel), juga para peserta lainnya.
Syahrul pun berharap para pelaku usaha mematuhi ketentuan Pasal 8 Ayat (1) huruf (a) yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disamping, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 57 ayat (1) yang menegaskan bahwa barang yang diperdagangkan di dalam negeri harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
“Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan dalam menjalankan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami mengapresiasinya semoga usahanya dapat maju dan berkembang. Dan yang menjalankan usahanya yang tidak memenuhi ketentuan, diharapkan dapat mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada sehingga tidak mendapat peringatan atau teguran dari kami. Sedangkan yang sudah mendapat surat teguran tetapi tidak mengindahkan, Kementerian Perdagangan akan menindaklajuti dengan penegakan hukum,” ucap Syahrul.
Sebelum menutup statementnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, Syahrul Mamma, menekankan bahwa pengawasan terhadap produk elektronika dan telematika yang beredar di pasar akan tetap terus ditingkatkan. Oleh sebab itu pengamanan pasar dalam negeri adalah tanggungjawab kita bersama.
(gha/tjo; foto ist