SUARAINDONEWS.COM, Madinah — Pemerintah memperkuat kualitas layanan konsumsi bagi jemaah jelang puncak ibadah haji di Makkah, Arab Saudi, 1447 H/2026 M. Layanan konsumsi menjadi salah satu aspek penting karena berkaitan langsung dengan kenyamanan dan kondisi kesehatan jemaah.
Untuk itu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi bertemu dengan pihak dapur penyedia konsumsi di Madinah, Kamis (7/5).
“Kemenhaj berkomitmen meningkatkan kualitas layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia, termasuk menghadirkan makanan bercita rasa nusantara agar jemaah merasa nyaman selama menjalankan ibadah di Tanah Suci,” kata Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (PE2HU) Kemenhaj sekaligus Wakil Penanggung Jawab IV PPIH Arab Saudi, Jaenal Effendi, dikutip Jumat (8/5).
Dia mengatakan kualitas konsumsi tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan makanan, tetapi juga konsistensi pelayanan, ketepatan distribusi, serta kualitas kemitraan antara penyalur dan pihak dapur. Karena itu, koordinasi dan evaluasi perlu dilakukan secara berkala selama operasional haji berlangsung.
“Evaluasi bersama akan terus dilakukan, khususnya terkait menu dan kualitas layanan konsumsi, sehingga pelayanan kepada jemaah haji Indonesia dapat semakin optimal,” tegas Jaenal.
Melalui penguatan koordinasi tersebut, PPIH Arab Saudi berharap kualitas layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia dapat terus meningkat selama musim haji 1447 H/2026 M berlangsung.
*Perketat Pencegahan Haji Nonprosedural*
Di tempat terpisah, Kemenhaj bekerja sama dengan Bareskrim Polri terus memperketat pencegahan haji nonprosedural. Hal ini dilakukan agar masyarakat tak menjadi korban.
“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan,” ujar Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5).
Satuan Tugas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural yang dibentuk pada 18 April 2026 akan menjadi garda terdepan dalam mencegah pelanggaran ini. Satgas telah melakukan kegiatan pencegahan dan penegakan hukum di sejumlah daerah, antara lain Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya.
Langkah ini penting mengingat setiap tahun masih terdapat potensi hampir 20 ribu kasus haji nonprosedural.
Kepala Subdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, menjelaskan bahwa Imigrasi telah menunda keberangkatan 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berhaji secara nonprosedural melalui pengawasan di 14 bandara.
Rinciannya, 57 penundaan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, 5 di Bandara Kualanamu, 15 di Bandara Juanda, dan 3 di Bandara Yogyakarta. Selain itu, terdapat 55 percobaan baru haji nonprosedural serta 2 orang yang teridentifikasi sebagai subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kemenhaj.
“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar.
(Anton)




















































