SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Para korban dugaan investasi bodong suami aktris Reyutami, Pablo Putra Benua alias Frederick Anggasastra, melalui PT.Inti Benua Indonesia (PT.Ibis), tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demikian ditegaskan Ferry saat diperiksa kembali oleh Bareskrim Mabes Polri, hari ini.
Pablo Putra Benua alias Frederick Anggasastra, suami aktris Reyutami, diduga melakukan tindak pidana berlapis yakni Pemalsuan, Penipuan, Penggelapan dan Pencucian Uang.
Sejumlah bukti seperti NIK KTP 3276050808800001 atas nama Pablo Putra Benua sesungguhnya bukan atas nama yang bersangkutan melainkan NIK atas nama Pardamean warga Depok, setelah dilakukan verifikasi data oleh pihak Disdukcapil.
Bahkan dari KTP atas nama Pablo Putra Benua justeru data yang keluar atas nama Frederick Anggasastra, Warga Medan.
Bukti lain Akte Pendirian Perusahaan Nomor : 81 tertanggal 29 April 2013 terdaftar atas nama Ridwan Ahmal bukan atas nama PT. Inti Benua Indonesia, setelah verifikasi dilakukan oleh tim Investigasi. Bahkan pengecekan data dari situs resmi Ditjen AHU nama perusahaan PT. Inti Benua Indonesia tidak terdaftar di KEMENKUMHAM.
Begitu pula, NPWP 71.470.846.8.412.000 atas nama PT. Inti Benua Indonesia tidak terdaftar, demikian informasi akurat yang datangnya dari Dirjen Pajak.
Bukti selanjutnya, yakni Surat Keterangan Leasing ACC Finance berdasarkan Nomor Rangka dan Nomor Chasis serta Nopol Kendaraan, membuktikan bahwa unit Mobil yang selama ini disebutkan dibeli melalui ATPM maupun Principal secara Cash. Ternyata pengadaan unit mobil tersebut dilakukan melalui pihak leasing atau pembelian secara Kredit.
Maka dengan adanya bukti tersebut, Perjanjian Notaris untuk seluruh Kantor Perwakilan PT.Ibis dengan pihak Konsumen bermasalah dan terjadi Wanprestasi, tegas Ferry, karena dalam perjanjian tersebut Pihak Pertama menjamin surat kendaraan seperti Faktur dan BPKB disimpan oleh pihak pertama dalam hal ini bukan pihak leasing.
Dan untuk sementara total kerugian empat kantor perwakilan PT.Ibis dan konsumen, baik di Madiun, Kupang, Samarinda, dan Banjarmasin, senilai Rp. 4.080.000.000,- (Madiun Rp.3,5 M, Kupang Rp.320 juta, Samarinda Rp.180 juta, dan Banjarmasin Rp.80 juta). Kerugian belum termasuk modal awal kantor, sewa tempat perwakilan, gaji karyawan dan operasional kantor selama PT. ibis didirikan di daerah masing-masing.
Lantas, bagaimana dengan total jumlah kerugian 17 Perwakilan PT.Ibis lainnya? Termasuk para member Chief Marketing Officer (CMO) di sistem jaringan yang juga ikut melaporkan. Karena sudah menyetor dana sebesar Rp 2.250.000 per member, padahal tercatat ada 2.000 member yang terhimpun, dengan total nilai Rp. 4.5 M.
Belum lagi frenchise pembukaan Cabang KPA Rp.80 juta dan KPR Rp.250 juta. Disamping dana nasabah yang sudah mendapat mobil dan sudah melakukan penyetoran 54% dari total harga kendaraan yg ditawarkan ditambah biaya administrasi serta ongkos kirim, urai Ferry geram.
Dengan data-data pemilik dan data perusahaan PT. Ibis yang diduga keras palsu. Disamping tidak sesuainya MOU antara Kantor Perwakilan dan Kantor Pusat Ibis. Maka dapat disimpulkan sudah tidak ada lagi itikad baik Pablo Putra Benua alias Frederick Anggasastra, suami aktris Reyutami, menjalankan usaha tersebut termasuk dalam mengembalikan dana-dana kepada investor dan nasabah, urai Ferry menyudah.
(ist/tjo; foto gha