SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Usai studi banding ke Meksiko dan Jerman, DPR mewacanakan kembali membolehkan anggota partai politik untuk jadi anggota KPU seperti saat Pemilu 1999 lalu. Oleh karenanya banyak pengamat politik menegaskan bahwa wacana tersebut merupakan sesuatu hal kemunduran.
Sejumlah pengamat menilai ide tersebutbkeliru dan bisa menganggu netralitas serta kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilu. Dengan kata lain, bagaimana bisa penyelenggara pemilu terafiliasi dengan partai politik yang punya kepentingan partainya untuk meloloskan calon-calonnya sebagai anggota legislatif maupun eksekutif.
Seperti diketahui, pada Pemilu 1999 lalu misalnya, banyak persoalan dalam teknis penyelenggaraan pemilu karena anggota Parpol jadi anggota KPU. Bahkan, Pasal 22E Ayat (5) UUD NRI 1945 secara tegas menyebutkan, “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”. Karena berdasarkan risalah perdebatan amandemen UUD NRI 1945 tahun 2001, munculnya kata ‘mandiri’ dimaksudkan untuk melepaskan KPU dari keanggotaan partai politik.
Meski kerap bersinggungan di pemilu, KPU dan Partai Politik memiliki tugas yang berbeda. KPU bertugas untuk menyelenggarakan pemilu secara adil dan demokratis agar setiap pemilih dapat terfasilitasi hak pilihnya tanpa terkecuali. Di sisi lain KPU bertugas juga untuk memfasilitasi arena kontestasi yang setara bagi setiap partai politik maupun kandidat. Sementara partai politik peserta pemilu, bertugas untuk meraih suara terbanyak dan berkepentingan untuk memenangkan pemilu.
Oleh karenanya, jika KPU berasal dari parpol maka terdapat konflik kepentingan, atau vested interest yang tak dapat terelakan lagi. Karena pada akhirnya penyelenggaraan pemilu yang adil dan demokratis, tidak tercapai. Bahkan anggota KPU bisa jadi justeru sibuk memenangkan kandidat dari asal partai politiknya.
Mahkamah Konstitusi secara tegas menetapkan kemandirian KPU melalui Putusan No. 81/PUU-/IX/2011 yang berbunyi untuk menjadi calon anggota KPU dan Bawaslu, seseorang harus mundur dari partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar. Sifat Putusan MK ini telah final dan mengikat, sehingga harus menjadi perhatian serius bagi Pansus RUU Pemilu.
Pansus RUU Pemilu harus mengedepankan prinsip kemandirian bagi penyelenggara pemilu. Demi terciptanya pemilu yang adil, demokratis, berintegritas, dan berkualitas.
(ist/ tjo; foto dok