SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kabar serius datang dari dunia pendidikan. Sekitar 1,6 juta guru non-ASN (honorer) kembali menjadi sorotan setelah muncul kebijakan yang membatasi mereka mengajar di sekolah negeri mulai 2027.
Berdasarkan aturan terbaru dari Kementerian Pendidikan, guru non-ASN masih diperbolehkan mengajar hingga 31 Desember 2026. Setelah itu, sistem pendidikan akan diarahkan sepenuhnya diisi oleh guru berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.
Kebijakan ini memicu kekhawatiran luas. Ratusan ribu guru terancam kehilangan ruang mengajar, sementara di banyak daerah justru masih terjadi kekurangan tenaga pendidik. Risiko kekosongan kelas pun menjadi ancaman nyata.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan pemutusan hubungan kerja massal, melainkan bagian dari penataan sistem tenaga pendidik secara nasional.
Namun di lapangan, ketidakpastian masih terasa. Banyak guru honorer mempertanyakan nasib mereka ke depan, apakah akan diangkat menjadi PPPK atau justru harus berhenti mengajar.
Sejumlah fakta memperkuat kekhawatiran tersebut. Sekolah masih sangat bergantung pada guru honorer, sementara rekrutmen ASN dinilai belum mampu menutup kebutuhan. Transisi menuju 2027 pun dianggap belum memiliki skema yang jelas.
Kebijakan ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut masa depan jutaan tenaga pendidik dan kualitas pendidikan di Indonesia.
Menurut Anda, apakah kebijakan ini sudah tepat, atau justru perlu dikaji ulang?
(Anton)




















































