SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait perlindungan saksi dan korban di lingkungan kerja pengawas pemilu.
Kesepakatan ini mencakup perlindungan bagi saksi, korban, pelapor, saksi pelaku, hingga ahli dalam kasus tindak pidana seperti kekerasan seksual dan penganiayaan berat.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan kerja sama ini menjadi langkah antisipatif menghadapi berbagai tantangan menuju Pemilu 2029.
“Ini merupakan antisipasi terhadap Pemilu 2029, karena sebelumnya kita belum memiliki MoU dengan LPSK, sementara perlindungan saksi dan korban menjadi hal penting,” ujar Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, selama ini Bawaslu kerap menghadapi kendala dalam memberikan rasa aman kepada pelapor agar berani mengungkap dugaan pelanggaran tanpa tekanan atau ancaman.
Bagja menegaskan, peran LPSK sangat krusial dalam memberikan perlindungan profesional, sementara Bawaslu fokus pada pengawasan dan penegakan hukum pemilu agar berjalan adil tanpa intimidasi.
Ia berharap kerja sama ini dapat memperkuat sistem perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengawasan pemilu, sekaligus memastikan setiap laporan dapat ditindaklanjuti tanpa rasa takut.
Selain itu, Bawaslu juga mendorong agar MoU ini segera ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis di tingkat sekretariat jenderal guna merumuskan langkah yang lebih detail.
Diketahui, tahapan Pemilu 2029 akan dimulai pada Juni 2027, sehingga persiapan dinilai perlu dilakukan sejak dini agar pelaksanaan pemilu berjalan lancar dan berintegritas.
(Anton)




















































