SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, telah melantik dan mengambil sumpah (9/10), Dr. H. Suhadi SH., MH sebagai Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung RImenggantikan Artidjo Alkostar di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA lantai 14. Pelantikan dan pengambilan sumpah ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 188/P Tahun 2018 tertanggal 28 September 2018.
Usai pelantikan dan pengambilan sumpah, Ketua Muda Pidana, Dr. H. Suhadi SH. MH menyatakan akan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan SOP-SOP serta regulasi yang sudah dibuat pimpinan. Termasuk dalam penanganan kasus kasus korupsi, karena persoalan korupsi menyangkut anggaran belanja negara, pajak, dan uang rakyat. Oleh sebab itu harus mendapat perhatian lebih dalam pelaksanaan proses pemeriksaan perkaranya, tegasnya lagi.
Bahkan dalam penegakan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tentang penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 250 hari. Suhadi mengatakan bahwa hal tersebut berusaha untuk diterapkan. 3 bulan putus dan 250 hari sudah kembali ke pengadilan pengaju. Tentu ini harapan, karena fakta perkara setiap tahun makin meningkat sedangkan jumlah hakim agung penambahannya tidak terlalu signifikan, mengingatkan.
Menurut Ir. Soegiarto Santoso alias Hoky, selaku Ketua Umum Apkomindo Terpilih, dengan dilantiknya Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. H. Suhadi SH., MH membawa harapan penanganan perkara-perkara kasasi di MA dapat diselesaikan sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tersebut. Meskipun benar adanya bahwa perkara setiap tahun makin meningkat, tidak sebanding dengan penambahan jumlah Hakim Agung.
“Masyarakat pencari keadilan sangat membutuhkan kepastian hukum, terutama untuk kasus-kasus yang telah secara jelas terindikasi adanya upaya-upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum, seperti yang dialaminya, yang sebelumnya dalam persidangan di PN Bantul telah terungkap ada yang menyediakan dana agar terdakwa masuk penjara meskipun tidak melakukan tindak pidana,” urai Hoky.
Seperti diketahui, Ir. Soegiarto Santoso alias Hoky, selaku Ketua Umum Apkomindo Terpilih dikriminalisasi dan sempat ditahan secara sewenang-wenang di Rutan Bantul selama 43 hari (24 Nov 2016 s/d 5 Jan 2017) dan disidangkan sebanyak 35 kali di PN Bantul. Lalu telah diputus Bebas Murni oleh PN Bantul sejak tgl 25 Sept 2017.
Kemudian JPU dari Kejagung RI melakukan Kasasi sejak 29 Sept 2017, namun faktanya hingga hari ini masih belum ada putusan dari MA, meskipun telah lebih dari batas waktu ketentuan Ketua MA sendiri yaitu paling lambat 3 bulan diputus dan 250 hari berkas perkara telah diterima kembali oleh pengadilan pengaju.
Fakta lainnya, oknum JPU di Kejagung RI dan oknum JPU di Kejari Bantul telah dimutasi karena diduga turut terlibat dengan perkara kriminalisasi, selain itu saat ini oknum penyidik Bareskrim Polri sedang dilaporkan ke Propam Mabes Polri berkaitan dengan dugaan membuat surat palsu atas proses kriminalisasi di PN Bantul. (Bgck; foto ist