SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Komite I DPD RI mengusulkan kepada pemerintah untuk menambah jumlah anggota DPD RI dari semula empat orang menjadi lima orang setiap provinsi. Alasannya sesuai pasal 22c ayat (2) UUD 1945 mengenai jumlah anggota DPD RI, maka 1/3 anggota DPD jika disesuaikan dengan jumlah anggota DPR RI yang berjulah 560 orang, seharusnya anggota DPD RI berjumlah 186 orang.
“Karena itu Komite I mengusulkan penambahan pada Pemilu yang akan datang yang semula 4 orang di setiap provinsi menjadi 5 orang, “ uja Ketua Komite I Ahmad Muqowam di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumát (10/3/2017).
Menurut Muqowam usulan penambahan itu telah disampaikan dalam rapat kerja dengan Mendagri. Menurut Muqowam, pemerintah melalui Mendagri secara prinsip sepakat dan menyetujui usulan mengenai penambahan jumlah anggota DPD RI menjadi lima orang di setiap provinsi, karena masih sesuai dengan kuota seperti disebutkan dalam UUD 1945 pasal 22 c ayat 2.
“Selain itu Komite I melakukan pengawasan terhadap Pilkada serentak 2017 dan memberikan beberapa rekomendasi dan catatan kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu,” jelas Ahmad Muqowam
Dalam paripurna Kamis (9/3) kemarin, Muqowam menyampaikan laporan Komite I. mengenai pengawasan Pilkada serentak Februari 2017 yang lalu. Hasil kunjungan kerja pengawasan ke 33 provinsi, Komite I memberikan beberapa rekomendasi dan catatan kepada Pemerintah dan penyelenggara Pemilu.
“Kami menemukan masih banyak persoalan mengenai daftar pemilih tetap (DPT) kemudian masalah cuti petahana untuk meminimalisir konflik dan netralitas ASN masih dipertanyakan, juga harapan bahwa ke depan anggaran Pemilu seharusnya jangan dibenakan kepada APBD tapi dari pusat,” lanjut Senator Jawa Tengah tersebut.
Selain itu mengenai RUU Pemilu yang saat ini masih dibahas di Pansus DPR, Komite I DPD sudah memberikan beberapa pandangan terkait DPD RI yaitu alokasi kursi dan daerah pemilihan. Kemudian tata cara penyusunan nomor urut calon anggota dengan menggunakan “sistem undian” agar mendapatkan kesempatan yang sama, biaya kampanye untuk partai politik, calon perseorangan dibiayai oleh Negara secara proporsional.
Muqowam menambahkan, selain itu DPD RI juga mengusulkan dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPD mengusulkan dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilu KPU memberikan laporan kepada DPR, Presiden dan juga DPD RI.
“Sesuai dengan tugas pengawasan DPD terhadap Undang-Undang maka kami mengusulkan kepada Pemerintah dan DPR bahwa KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu juga menyampaikan laporan hasil kerja dan pengawasan selain kepada Presiden, DPR, menyerahkan ke DPD juga,” katana.(Bams/EK)