SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan resmi naik menjadi 12%. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, menyatakan pemerintah telah mempersiapkan langkah-langkah mitigasi agar dampak kenaikan ini tidak memberatkan masyarakat, khususnya mereka yang berpenghasilan rendah.
Meningkatkan Program Pro Rakyat
Herman Khaeron, yang akrab disapa Hero, menegaskan bahwa kenaikan PPN tidak akan dilakukan tanpa memperhatikan kesejahteraan masyarakat.
“Saya yakini bahwa kenaikan PPN ini juga diiringi dengan peningkatan program-program prorakyat dan insentif sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat dan perekonomian secara umum,” kata Herman, Selasa (24/12/2024).
Pemerintah juga akan fokus memberikan insentif untuk melindungi kelompok masyarakat rentan, seperti pajak nol persen untuk kebutuhan pokok.
Pajak Nol Persen untuk Sembako, Fokus pada Barang Mewah
Hero menegaskan bahwa kenaikan PPN ini akan diarahkan secara selektif. Barang-barang mewah menjadi fokus utama pengenaan pajak lebih tinggi, sementara kebutuhan dasar seperti sembako akan tetap bebas pajak.
“Saya sepakat bahwa kenaikan PPN ini sebaiknya dibatasi untuk barang-barang mewah. Langkah ini penting untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah tidak terbebani,” jelasnya.
Menurut Herman, langkah afirmatif seperti ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat bawah.
“Kebijakan afirmatif pajak nol persen pada sembako menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat bawah. Ini akan membantu menjaga daya beli mereka di tengah tantangan ekonomi,” imbuhnya.
Pendapatan Negara untuk Program Pro Rakyat
Hero menilai kenaikan PPN ini memiliki potensi besar untuk mendukung program-program pembangunan. Pendapatan negara yang lebih tinggi dari sektor barang mewah akan diarahkan untuk bantuan sosial, subsidi pendidikan, dan layanan kesehatan.
“Kalangan berkemampuan tinggi harus turut berkontribusi lebih besar melalui pajak, terutama untuk mendukung program-program pro rakyat yang membutuhkan pembiayaan besar,” katanya.
Dengan pendekatan ini, Herman yakin pemerataan ekonomi dapat tercapai tanpa membebani mayoritas masyarakat.
Mitigasi Dampak Inflasi
Herman juga memahami kekhawatiran masyarakat akan dampak kenaikan PPN terhadap inflasi. Namun, ia percaya pemerintah telah mempersiapkan strategi mitigasi yang matang, termasuk pemberian subsidi dan insentif fiskal.
“Saya yakin, pemerintah tidak akan membiarkan dampak negatif dari kebijakan ini meluas tanpa penanganan. Insentif fiskal dan subsidi harus menjadi bagian integral dari implementasi kebijakan ini,” tegasnya.
Momentum untuk Memperkuat Ekonomi
Kenaikan PPN dinilai sebagai momentum strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal negara. Herman menekankan pentingnya memanfaatkan pendapatan tambahan ini untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan program pro rakyat.
“Pendapatan negara yang meningkat dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, memperluas jangkauan program pro rakyat, dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional,” ujar Herman.
Ajak Semua Pihak untuk Berkolaborasi
Menutup pernyataannya, Herman mengajak semua pihak, mulai dari masyarakat, pelaku usaha, hingga legislatif, untuk mendukung kebijakan ini dengan tetap memberikan masukan konstruktif.
“Pemerintah harus terus berkomunikasi dengan berbagai pihak agar kebijakan ini dapat diterima dan memberikan manfaat maksimal. Dengan sinergi yang baik, kenaikan PPN ini dapat menjadi langkah besar menuju ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan,” pungkas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII tersebut.
Kenaikan PPN menjadi 12% adalah langkah besar yang membawa tantangan dan peluang. Dengan pendekatan yang selektif dan kebijakan yang tepat, Herman optimistis dampak positif dari kebijakan ini akan terasa bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
(Anton)