SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR dan pemerintah siap memberikan penjelasan kepada mahasiswa dan masyarakat yang masih menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan. Ia menekankan bahwa isi revisi ini tidak seperti yang dikhawatirkan para demonstran.
“Adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, nanti kami siap untuk memberikan penjelasan,” kata Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
DPR Klaim Revisi Sudah Sesuai Aturan
Puan juga menegaskan bahwa proses revisi UU TNI telah melalui mekanisme yang benar sesuai dengan asas legalitas dan terbuka terhadap masukan masyarakat.
“Prosesnya itu sudah sesuai dengan mekanisme yang seharusnya dilaksanakan,” tegasnya.
Namun, meskipun sudah disahkan, gelombang protes dari kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa masih terus berlangsung di berbagai daerah, termasuk di depan Gedung DPR sejak Rabu (19/3/2025).
Penolakan Masyarakat Sipil: Mengancam Demokrasi?
Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan sikap menolak revisi UU TNI. Mereka menilai ada pasal-pasal dalam revisi ini yang berpotensi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia.
“Secara substansi, RUU TNI mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia,” kata Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, Sabtu (15/3/2025).
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah perluasan peran tentara aktif dalam jabatan sipil. Menurut kelompok ini, kebijakan tersebut membuka kembali peluang Dwifungsi TNI, yang dianggap bertentangan dengan prinsip reformasi militer dan profesionalisme tentara.
Sidang Paripurna: RUU TNI Resmi Disahkan
Meskipun mendapatkan banyak kritik, DPR tetap melanjutkan pengesahan revisi UU TNI dalam sidang paripurna pada Kamis (20/3/2025). Puan Maharani pun resmi mengetuk palu tanda disahkannya RUU ini.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan dalam sidang.
Para anggota dewan yang hadir serempak menjawab, “Setuju!”, diiringi ketukan palu sebagai tanda resmi pengesahan UU TNI yang baru.
Bagaimana Proses Pembahasannya?
Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU TNI sudah berlangsung sejak awal tahun 2025. Berikut rangkuman prosesnya:
🔹 18 Februari 2025 – DPR menerima surat dari Presiden Prabowo Subianto terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU TNI.
🔹 27 Februari 2025 – Komisi I DPR menggelar rapat internal dan menyepakati pembentukan panitia kerja (panja) dengan 23 anggota.
🔹 Maret 2025 – Rapat-rapat lanjutan dilakukan hingga akhirnya RUU TNI disahkan dalam sidang paripurna pada 20 Maret 2025.
Apa Selanjutnya?
Dengan telah disahkannya revisi UU TNI ini, kini masyarakat menunggu bagaimana implementasinya di lapangan. Di sisi lain, kelompok yang menolak tetap berkomitmen mengawal aturan ini agar tidak mengancam demokrasi maupun profesionalisme TNI.
Tetap ikuti perkembangan berita ini hanya di sini agar tidak ketinggalan informasi terbaru seputar kebijakan nasional!
(Anton)