SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil kembali jadi sorotan. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengingatkan agar kebijakan ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan selektif. Menurutnya, ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan agar tidak merugikan baik prajurit TNI maupun aparatur sipil negara (ASN).
“Saya khawatir kalau prajurit TNI yang baik-baik itu malah bekerja di jabatan sipil. Kita akan kehilangan aset. Padahal tugas utama mereka adalah untuk pertahanan negara,” ujar Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).
Kenapa Harus Hati-Hati?
Hasanuddin menegaskan bahwa tidak semua anggota TNI cocok ditempatkan di jabatan sipil. Ia menyebut bahwa setiap bidang memiliki keahlian khusus, sehingga menempatkan seorang prajurit yang tidak memiliki pengalaman di bidang tertentu bisa berdampak buruk pada kinerja institusi tersebut.
“Kalau seorang prajurit TNI aktif ditempatkan di kementerian, mereka itu kan jago bertempur. Tapi apakah mereka jago juga di urusan pertanian? Atau peternakan? Ya, belum tentu. Urusan pertanian ya lebih cocok diurus lulusan IPB, bukan AKMIL,” katanya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa penempatan prajurit TNI harus sesuai dengan kompetensinya, bukan hanya sekadar formalitas atau kebijakan tanpa pertimbangan yang matang.
Jangan Ganggu Karir ASN! 👨💼💼
Selain itu, Hasanuddin juga menyoroti potensi dampak negatif bagi ASN. Jika prajurit TNI aktif tiba-tiba ditempatkan di posisi strategis dalam kementerian atau lembaga sipil, ini bisa menghambat jenjang karir pegawai yang sudah lama mengabdi.
“ASN itu sudah merintis karir dari bawah, tiba-tiba mau naik jadi dirjen, eh malah ada tentara yang masuk dan langsung dapat posisi. Kan kasihan,” ujarnya.
Menurutnya, ini bisa menurunkan motivasi ASN karena kerja keras mereka tidak dihargai. Padahal, ASN memiliki pengalaman lebih di bidangnya, sementara prajurit TNI aktif memiliki tugas utama di sektor pertahanan.
Waspada Fasilitas Ganda! 🚙💰
Isu lain yang juga diangkat Hasanuddin adalah potensi fasilitas ganda. Jika seorang anggota TNI aktif ditempatkan di jabatan sipil, ada kemungkinan mereka mendapatkan dua fasilitas sekaligus—baik dari institusi militer maupun dari kementerian tempat mereka ditempatkan.
“Jangan sampai mereka dapat mobil dinas dari TNI, terus dapat mobil dinas lagi dari kementerian. Hal seperti ini harus diperhatikan agar tidak terjadi ketimpangan,” tegasnya.
Kesimpulan: Jangan Asal, Harus Selektif!
TB Hasanuddin menekankan bahwa penempatan TNI aktif di jabatan sipil harus benar-benar dipertimbangkan secara matang dan sesuai kebutuhan. Jika dilakukan sembarangan, kebijakan ini bisa menimbulkan banyak masalah, seperti:
✅ Mengurangi kekuatan pertahanan negara karena prajurit TNI dialihkan ke sektor sipil.
✅ Mempersulit karir ASN yang sudah lama bekerja di kementerian atau lembaga terkait.
✅ Berpotensi menimbulkan ketimpangan fasilitas jika ada anggota yang menerima fasilitas ganda.
📢 Jadi, menurut kalian, apakah kebijakan ini perlu dilanjutkan atau justru lebih banyak mudaratnya? Yuk, diskusi di kolom komentar! ⬇️🔥
(Anton)