SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan menghidupkan kembali konsep dwifungsi TNI. Ia menyebut masyarakat tidak perlu khawatir karena revisi ini justru membatasi jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel aktif TNI.
“Saya juga sudah berkali-kali bicarakan, justru ini melimitasi (membatasi),” ujar Utut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3).
Mendengar Aspirasi Berbagai Pihak
Utut menjelaskan bahwa Komisi I DPR RI telah mendengar berbagai pandangan dari pakar, akademisi, purnawirawan, hingga lembaga masyarakat sipil terkait revisi UU TNI ini. Setiap elemen masyarakat memiliki pendapat berbeda mengenai posisi sipil yang boleh ditempati oleh personel TNI aktif.
“Kami tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju. Sebagai anggota DPR RI, tugas kami adalah menyerap aspirasi dalam pembentukan undang-undang,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa dalam rapat kerja antara Komisi I DPR RI dan Panglima TNI, telah disepakati bahwa revisi UU TNI harus tetap mengedepankan supremasi sipil dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Bantahan soal Rapat di Hotel
Utut juga membantah isu yang menyebutkan bahwa pembahasan RUU TNI di hotel bertujuan untuk mempercepat proses revisi secara tertutup. Menurutnya, pembahasan yang hanya mengubah tiga pasal ini tetap dilakukan secara transparan dan melalui perdebatan panjang antarfraksi.
“Kalau soal keputusan sudah dijawab, kalau soal partisipasi, semua sudah kita undang,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) terkait revisi UU TNI bersama pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 14-15 Maret 2025. Rapat ini bertujuan untuk membahas perubahan yang diperlukan dalam UU TNI agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pertahanan negara.
Dengan adanya revisi ini, DPR berharap masyarakat tetap tenang dan percaya bahwa perubahan dalam UU TNI tetap menjaga prinsip demokrasi serta supremasi sipil di Indonesia.
(Anton)