SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi, terutama yang berkaitan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446H.
Dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, KPK menegaskan bahwa penerimaan hadiah atau pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan berisiko menimbulkan konflik kepentingan.
“ASN dan pejabat negara harus berani menolak dan segera melaporkan setiap gratifikasi yang diterima. Ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan,” ujar perwakilan KPK dalam keterangan resminya.
Dilarang Minta THR atau Hadiah
KPK secara tegas melarang ASN dan PN meminta dana, hadiah, atau tunjangan hari raya (THR) dari masyarakat, perusahaan, atau bahkan sesama pegawai di lingkungan pemerintahan. Praktik seperti ini bisa dianggap sebagai gratifikasi yang bertentangan dengan kode etik dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
“Setiap bentuk permintaan dana atau hadiah, baik atas nama pribadi maupun institusi, itu dilarang. Hal ini bisa mencederai netralitas dan profesionalisme ASN serta menciptakan konflik kepentingan,” tegas KPK.
Larangan Penggunaan Fasilitas Dinas untuk Kepentingan Pribadi
Tak hanya soal gratifikasi, KPK juga mengingatkan pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah (K/L/PD), serta BUMN dan BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi saat libur Lebaran. Kendaraan dinas, anggaran perjalanan, atau sumber daya negara lainnya hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.
“Fasilitas negara harus digunakan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan pribadi atau keluarga,” tambah perwakilan KPK.
Pengusaha dan Masyarakat Juga Diminta Tak Memberi Gratifikasi
KPK tak hanya mengimbau ASN dan pejabat negara, tetapi juga meminta para pengusaha, asosiasi bisnis, dan masyarakat luas agar tidak memberikan hadiah, uang pelicin, atau gratifikasi dalam bentuk lain kepada ASN dan pejabat negara. Hal ini untuk mencegah terjadinya praktik suap yang bisa merusak integritas pelayanan publik.
“Jangan biasakan memberikan hadiah atau uang kepada pejabat untuk mendapatkan layanan yang lebih baik. Ini bisa menjadi kebiasaan buruk yang merusak sistem pemerintahan yang bersih,” ujar KPK dalam imbauannya.
Wajib Lapor Jika Tidak Bisa Menolak
Jika dalam kondisi tertentu seorang ASN atau PN tidak dapat menolak gratifikasi, maka mereka wajib melaporkannya ke KPK paling lambat 30 hari kerja setelah menerima pemberian tersebut. Pelaporan bisa dilakukan dengan mudah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi, KPK menyediakan berbagai kanal informasi, seperti:
– Laman JAGA KPK: https://jaga.id
– Layanan Konsultasi via WhatsApp: +62 811-4455-75
– Call Centre KPK: 198
Dengan aturan yang semakin ketat dan pengawasan yang diperkuat, diharapkan budaya anti-korupsi semakin tumbuh di kalangan ASN dan pejabat negara. Mari bersama-sama wujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas!
(Anton)