SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan keyakinannya bahwa amicus curiae atau sahabat pengadilan yang telah disampaikan oleh berbagai tokoh dan masyarakat sipil tidak akan memengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani sengketa hasil Pilpres 2024. Hal ini disampaikan dalam sebuah pertemuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (17/4/2024).
Dasco menyatakan bahwa dalam rezim hukum Mahkamah Konstitusi maupun Undang-Undang Pemilu, konsep amicus curiae tidak termasuk dalam pertimbangan hakim saat memutuskan suatu perkara. Dia juga menekankan bahwa argumen yang disampaikan melalui amicus curiae telah dibantah dalam persidangan MK, termasuk yang diajukan oleh kuasa hukum dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Meskipun demikian, Dasco mengakui pemahaman yang luas tentang amicus curiae di kalangan masyarakat, yang merupakan pendapat hukum dari pihak yang memiliki kepentingan dalam persidangan. Namun, ia menegaskan bahwa pendapat ini tidak akan secara langsung mempengaruhi hakim dalam mengambil keputusan.
Selain itu, Dasco juga mengungkapkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, berencana untuk bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, setelah putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024 pada tanggal 22 April mendatang. Dasco menyatakan bahwa hubungan antara Prabowo dan Megawati selama ini terjalin baik tanpa adanya perselisihan atau perpecahan, dan Prabowo sangat menghormati Megawati sebagai tokoh nasional.
Dengan demikian, komunikasi antara keduanya diharapkan akan semakin intens setelah putusan MK, menunjukkan semangat untuk memperkuat hubungan antarpartai dan menjaga stabilitas politik di Indonesia.
Putusan MK terhadap sengketa Pilpres 2024 dinanti oleh seluruh masyarakat Indonesia, dan harapannya adalah agar putusan tersebut dapat menjunjung tinggi demokrasi dan keadilan, serta memperkuat kepercayaan rakyat terhadap lembaga peradilan.
(ANTON)