SUARAINDONEWS.COM, JakartaPerkara gedung Cawang Kencana yang kini berpindah kepemilikan, dari Yayasan Citra Handadari Utama (YCHU) ke tangan Kementerian Sosial tampaknya masih menyisakan duka mendalam, terutama bagi Mayjen (Purn) Moerwanto Soeprapto, Ketua Yayasan Citra Handadari Utama (YCHU). Gedung Cawang Kencana yang awalnya berjalan lancar dalam waktu singkat berubah menjadi hiruk pikuk karena adanya gugatan kepemilikan atas tanah yang ditempati gedung Cawang Kencana ini.
“Dalam waktu singkat saya disidik dan diminta untuk menghentikan seluruh operasional gedung Cawang Kencana. Padahal saya punya tanggungjawab dan kewajiban yang harus saya penuhi seperti membayar PBB, listrik, gaji karyawan dan perawatan gedung. Dalam waktu singkat Yayasan Citra Handadari Utama (YCHU) dilumpuhkan, dikriminalisasi oleh Kejagung dengan tuduhan dan dakwaan tanpa bukti. Bahkan menghiiangkan atau menafikan barang bukti,” jelas Mayjen (Purn) Moerwanto Soeprapto.
Seperti diketahui, di peradilan tingkat pertama, Moerwanto dihukum 18 bulan penjara. Hukuman ini kemudian diperberat menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 17 April 2013. Vonis itu tidak berubah saat diadili lagi di peradilan tingkat Kasasi. Moerwoto pun dinilai merugikan keuangan negara Rp 726 juta (subsider) yang berasal dari honor sebagai Ketua Yayasan dari 1999 hingga 2011 dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan.
Mantan Sekjen Departemen Sosial Mayjen (Purn) Moerwanto Soeprapto, yang juga Ketua Yayasan Citra Handadari Utama (YCHU), pun di vonis 4 tahun penjara karena di dakwa mengalihkan pengelolaan gedung Cawang Kencana kepada yayasan baru yang diketuainya. Disamping dakwaan subsider merugikan keuangan negara Rp 726 juta yang harus dikembalikan ke negara. Dimana kalau uang negara tidak dikembalikan maka akan memperoleh tambahan hukuman (subsider) 1 tahun 6 bulan lagi.
“Gambaran perlakuan penegakan hukum Kejagung kepada kami sepanjang mengikuti jalannya penyidikan dirasakan penuh suasana yang menakutkan dan di dalam peradilan penuh rekayasa. Dari segi logika hukum seperti keadilan hukum atas bukti bukti hukum yang ada pada kami diabaikan. Bahkan saksi yang dipilih Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang seharusnya memberatkan diri saya sebagai terdakwa. Tapi justru secara polos menyampaikan apa adanya bahwa gedung Cawang Kencana bukan obyek PNBP Kemensos, diabaikan para Hakim Pengadilan. Keadilan hukum di republik ini seperti sudah tidak ada lagi buat kami. Suasana diatas telah berhasil mengecilkan Pengurus YCHU yang semuanya dipanggil ke Kajagung. Sejak itulah semua pengurus YCHU yang usianya diatas umur saya yang 75 tahun mencoba diam dan pasif,” lanjut Moerwanto.
Moerwanto di sidik selama hampir 2 tahun dari awal 2010 sampai Desember 2011. Kemudian langsung diserahkan ke Kejari tanpa melalui tahap Gelar Perkara Terbuka terkait kepemilikan dokumen atau dibacakan apa bunyi tuntutannya guna memberi kesempatan dirinya didampingi oleh pengacara untuk pembelaan dirinya tidak diberikan, ungkap Fifi, isteri Moerwanto.
Kasus ini berawal saat Yayasan Rehabilitasi Sosial (YRS) yang didirikan oleh Departemen Sosial membeli 9 bidang tanah eks Eigendom Verponding No 6972 seluas 7.902 meter persegi yang terletak di Jalan Mayjen Sutoyo Kav 22 Cawang, Jakarta Timur pada 1971. Ketika YRS dibubarkan pada 1977, maka tanah tersebut diserahkan kepada Menteri Sosial dan menjadi milik negara.
Kemudian hak pakai tanah tersebut diserahkan kepada Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS) yang dibentuk oleh Departemen Sosial sendiri. Yayasan tersebut juga diberi izin untuk menyelenggarakan undian sosial berhadiah. Lalu YDBKS melakukan pembangunan gedung serba guna yang dananya diperoleh dari hasil penyelenggaraan SDSB saat itu. YDBKS adalah yayasan penyelenggara undian berhadian Porkas/SDSB yang pernah sangat terkenal pada medio 80-an. Belakangan SDSB ditutup karena mengandung unsur judi.
Pada tahun 1999, selaku Sekjen Depsos, Moerwanto mengalihkan pengelolaan gedung dan tanah dari YDBKS kepada Yayasan Citra Handadari Utama (YCHU).
Di YCHU, Mayjen (Purn) Moerwanto Soeprapto yang memiliki 18 lencana tanda penghargaan ini, duduk sebagai Ketua Yayasan sesuai akta notaris yang dibuat pada 1999.
29 September 1999, melalui Akta No.2 dari Notaris SP.Henny Singgih, SH, dibuatkanlah Berita Acara Penyerahan dari Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial atau disingkat Yayasan Dana Bhakti (H.Mashud Wisnusaputra, Sapardjo Prawiro Diprodjo, Nani Naryati Soedarsono, Abraham Toding, Hedijanto, H.Achmad Parwis Nasution, H.Muchrodji) selaku Pemilik Gedung Cawang Kencana menyetujui mengalihkan kepemilikan tanah dan Gedung Cawang Kencana beserta isinya (terlampir) kepada Yayasan Citra Handadari Utama (H.Moerwanto Soeprapto SH, H.Eddy Machmud MM, Prof.dr.IrJustika Syarifudin Baharsyah MSc).
03 Oktober 2000, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 158 yang dikeluarkan Kepala BPN Jakarta Timur, yang ditandatangani Drs. Achmad Ladzim sesuai penunjuk Buku Tanah Hak Pakai No.141, 142 dan 143 Cawang, bahwa nama Pemegang Hak Pakai Yayasan Citra Handadari Utama. Hal ini sesuai juga Surat Keputusan Kepala BPN No.18/HP/BPN/ 2000 tertanggal 16 Agustus 2000 bahwa Hak Pakai No.141, 142 dan 143/Cawang, Tidak Berlaku.
Pada 7 Mei 2008 melalui Berita Acara Penyerahan Sertifikat Nomor 383/ SJ – UM/ V/ 2008, H Moerwanto Soeprapto SH selaku Ketua YCHU menyerahkan Sertifikat Hak Pakai No.158 seluas 7.902 M2 yang selanjutnya akan dibaliknamakan atas nama Departemen Sosial RI kepada Drs Chazali H.Situmorang, Apt, MSc, PH, selaku Sekretaris Jenderal Departemen Sosial RI.
30 April 2009 berdasarkan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pada Departemen Sosial Tahun 2008, Nomor 24/ HP/XVI/ 04/ 2009, dijelaskan bahwa sebidang tanah seluas 7.902 m2 berikut bangunan gedung kantor diatasnya dengan sertifikat hak pakai an Yayasan Cintra Handadari Utama. Sertifikat ini telah dikembalikan kepada Depsos, namun Bangunan Bukan Milik Depsos.
12 Juni 2015, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 247/ KM.6/ 2015 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara pada Kementerian Sosial, tercantum Kode Barang 2.01.01.04.01 (BMN Tanah Bangunan Kantor Pemerintah) berlokasi di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta. Dimana dokumen kepemilikannya yakni Hak Pakai Nomor 159, 160, dan 161/ Kelurahan Cawang atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Baru 31 Oktober 2016, lewat surat BPN RI Kantor Jakarta Timur, Nomor 1711/ 600 – 31.75/ X/ 2016 yang ditujukan ke Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, melakukan klarifikasi bahwa Hak Pakai No.159, 160 dan 161 atas nama Departemen Sosial RI berasal dari Hak Pakai No.132, 133 dan 134/ Cawang, yang semua diterbitkan 22 Juli 1988, masing masing atas nama Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial. Kemudian diluruskan kembali untuk pemegang haknya yakni berubah menjadi Hak Pakai 141,142 dan 143/Cawang atas nama Departemen Sosial RI untuk Kepentingan Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial, yang dicatatkan dalam buku tanah tanggal 2 Maret 2000.
Surat Keputusan Kepala BPN No.18/HP/BPN/ 2000 tertanggal 16 Agustus 2000 menyebutkan bahwa Hak Pakai No.141, 142 dan 143/Cawang, Tidak Berlaku. Karena 03 Oktober 2000, Sertifikat Hak Pakai Nomor 158 dikeluarkan Kepala BPN Jakarta Timur, yang ditandatangani Drs. Achmad Ladzim.
Atas permohonan Drs.Suyoto S bertindak untuk dan atas nama Departemen Sosial RI, Sertifikat Hak Pakai No.158/Cawang dipisahkan menjadi 3 sertifikat yaitu Hak Pakai No.159, 160 dan 161. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur tanghak 23 Maret 2009 Nomor 171.08.530.2-09.04-2009, atas Hak Pakai No.158/Cawang , sebagian diberikan Hak Pakai kepada Departemen Sosial Republik Indonesia dan diterbitkan Hal Pakai No.159, 160, dan 161/Cawang.
Kemudian 20 November 2012 ganti nama menjadi Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Sosial RI berdasarkan Peraturan Bersama Memyeri Keuangan dan Badan Pertanahan Nasional RI No.186/PMK.06/2009 No.24 Tahun 2009 tanggal 18 November 2009 juncto Surat Kepala Biro Umum Kementerian Sosial RI tanggal 09 Oktober 2012 No. 1053/UM-PLK/X/2012.
(tjo/ foto qq