SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Nampaknya dua hari belakangan sengkarut antara KPU Sulawesi Selatan dan Bakal Calon Legislatif DPD RI, Harmansyah, nampaknya gagal di mediasi Bawaslu Propinsi Sulsel. Bahkan patut diduga kuat menjadi bagian kekuatan money politics untuk menodai KPU Sulsel untuk membungkam demokrasi politik yang tengah berkembang positif di Sulawesi Selatan.
Seperti diketahui, KPU Sulsel dalam melakukan input data dukungan bakal calon DPD RI Harmansyah terjadi perbedaan karena pada Berita Acara Pleno KPU Pinrang mencatat bahwa dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) untuk Harmansyah sebanyak 30. Sedangkan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 44 dukungan, dari total 74 dukungan ganda yang diterima KPU Pinrang untuk diklarifkasi.
Bahkan Komisioner KPU Pinrang Alamsyah menegaskan, bahwa kita bekerja berdasarkan kondisi ril di lapangan. Adapun jika ada data yang berbeda kita tidak tahu dan sudah kita serahkan ke KPU Provinsi. Jadi kalau ada kesalahan pasti kita disuruh perbaiki. Kita siap jika dipanggil Bawaslu.
Dengan demikian, jika dengan TMS hanya 44 di Pinrang berarti dukungan Harmansyah 3.015, bukan lagi minus 1 sebagaimana yang diplenokan KPU Sulsel. Dan jelas telah memenuhi persyaratan jadi Calon Legislatif DPD RI dari Sulawesi Selatan .
Namun Berita Acara Pleno KPU Pinrang sangat berbeda dengan Rekapitulasi KPU Sulsel, dimana dukungan TMS Harmansyah untuk di Pinrang sebanyak 60. Sehingga jumlah tersebut jelas jauh berbeda dengan yang diplenokan KPU Pinrang yakni 44 dukungan TMS. Akibatnya menggugurkan Pemuda Bersyal Merah Harmansyah sebagai Bakal Calon DPD RI lantaran dukungan KTP Elektronik nya Minus 1, dan dianggap tidak mencukupi dari syarat 3.000 KTP Elektronik yang telah ditetapkan.
Komisioner KPU Pinrang Alamsyah meyakini hasil klarifikasi faktual hasilnya 30 orang menyatakan mendukung atau Memenuhi Syarat dan 44 tidak mendukung/mendukung calon lain dan dinyatakan TMS. Itu yang di input kembali ke SIPPP sesuai Pedoman Teknis KPU.
“Intinya di Kabupaten Pinrang kami nyatakan MS = 30 dan TMS = 44 sesuai berita acara dan angka itu yang kami input di SIPPP. Kalaupun Berita Acara Pleno Kabupaten ada masalah tentu akan dikembalikan untuk diperbaiki sebelum diplenokan di propinsi. Tapi inikan semua Clear dan memang seperti itulah fakta hasil klarifikasi kami di lapangan,” tegas Alamsyah.
Hari ini (11/6) Bawaslu akan menggelar sidang sengkarut pemuktahiran data antara KPU Sulsel, KPU Pinrang dan Harmansyah selaku Bakal Calon Legislatif DPD RI. Harmansyah berharap mendapat “keadilan yang terbaik”. Apalagi dirinya telah menjalani seluruh proses serta persyaratan dengan baik dan benar. Persidangan gugatan ini semata mata hanya untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Karena pengabdiannya pada daerahnya lewat DPD RI menjadi sesuatu yang berharga bagi dirinya untuk berjuang bersama rakyat.
Sebagai catatan pada lembar Rekapitulasi KPU Prov Sulawesi Selatan (LAMPIRAN 3 MODEL BA.ADM. HP-1.KPU.PROV.DPD) Untuk Kabupaten Pinrang : TMS (Tidak Memenuhi Syarat) = 60 dukungan, berarti MS (Memenuhi syarat) = 14 dukungan. (terlampir sebagai bukti).
Sedangkan Berita acara Hasil Klarifikasi KPU Kabupaten Pinrang (LAMPIRAN 2 MODEL BA.ADM.HP.KPU.KAB/KOTA-DPD) : TMS (Tidak Memenuhi Syarat) = 44 dukungan, MS (Memenuhi syarat) = 30 dukungan. (terlampir sebagai bukti).
Dari perbedaan jumlah tersebut sudah jelas memiliki pengaruh yang besar karena rekapitulasi harusnya mengikut dari hasil klarifikasi KPU Kab Pinrang dan berdasarkan kondisi tersebut kami memiliki tambahan dukungan yang Memenuhi Syarat sebesar 16 dukungan ( Selisih MS 30 – 14 ) sehingga total usungan kami 3.015 (Memenuhi Syarat) bukan minus 1 (2.999).
(mtmin/ tjo; foto ist