SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pemerintah masih menyusun kriteria kendaraan pengguna BBM subsidi jenis Pertalite dengan melakukan revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014.
Dijadwalkan, larangan atau pembatasan pembelian Pertalite akan diterapkan mulai September 2022. Diketahui ada beberapa usulan soal kriteria kendaraan yang nantinya masih diizinkan menggunakan Pertalite.
Terbaru, dua jenis kendaraan yang direncanakan akan diizinkan tetap boleh menenggak Pertalite adalah mobil di bawah 1.500 cc dan motor di bawah 250 cc.
Sisanya, untuk mobil di atas 1.500 cc dan juga motor 250 cc bakal dilarang lagi mengkonsumsi Pertalite. Usulan itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat antara Pertamina dengan Komisi VI DPR.
Dalam materi presentasi yang disampaikan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, tertulis bahwa mobil di atas 1.500 cc dan motor di atas 250 cc bakalan dilarang untuk mengkonsumsi Pertalite lagi.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman menyebut belum ada perubahan terkait usulan kriteria kendaraan itu.
Ia juga mengungkap pembatasan Pertalite itu diharapkan bisa berjalan mulai September.
“Belum (ada perubahan), masih seperti yang sebelumnya di atas 1.500 tidak boleh dan motor di atas 250 cc,” ungkap Saleh.
Untuk model mobil di atas 1.500 cc ada beragam antara lain sebagai berikut
- Toyota Corolla Cross
- Toyota Corolla Altis
- Honda CR-V 2.0L
- BMW X3
- Mazda CX-3
- Mazda CX-5
- Nissan X-Trail
- Toyota Voxy
- Toyota C-HR
- Toyota Fortuner
Sementara untuk mobil-mobil LCGC sekelas Toyota Calya bahkan Low MPV Avanza, bila aturan itu tak berubah maka masih aman menggunakan Pertalite.
Di antara model lainnya, mobil dengan kapasitas di bawah 1.500 cc cukup mendominasi.
Mengutip data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) wholesales yang dirunut secara kategori, mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc paling banyak diminati.
Untuk tahun 2022 (Januari-Mei), jumlahnya mencapai 185.028 unit dari total 396.153 unit kendaraan terjual dari seluruh kategori.
Sumber: detik