SUARAINDONEWS.COM, Banda Aceh — Senator Aceh, Darwati A. Gani, menyampaikan apresiasi atas keputusan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang skema baru kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) berbasis desil ekonomi.
Menurut Darwati, keputusan tersebut menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang dalam beberapa pekan terakhir ramai menyampaikan keluhan terkait sulitnya mengakses layanan kesehatan akibat perubahan status kepesertaan JKA.
“Alhamdulillah, ini keputusan yang sangat ditunggu masyarakat. Dengan dicabutnya Pergub ini, rakyat Aceh kini bisa kembali berobat dengan lebih tenang tanpa rasa khawatir saat datang ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan,” kata Darwati di Banda Aceh, Selasa (19/05/2026).
Ia mengatakan selama beberapa waktu terakhir pihaknya menerima banyak pengaduan dari masyarakat yang bingung karena status kepesertaan JKA mereka berubah secara tiba-tiba. Bahkan, kata dia, ada warga yang sedang sakit maupun menjalani pengobatan rutin mengalami kendala saat ingin mendapatkan layanan kesehatan.
Darwati menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi, tetapi menyangkut kebutuhan dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Karena itu, menurutnya, setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap rakyat harus benar-benar dipastikan kesiapan data dan pelaksanaannya di lapangan.
Ia mengaku sejak awal terus menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mendatangi sejumlah lembaga terkait, mulai dari BPKP Aceh, BPS Aceh hingga BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh guna mencari penjelasan sekaligus solusi atas berbagai keluhan masyarakat.
Selain itu, Darwati A. Gani juga membahas dampak pembatasan layanan kesehatan tersebut dalam pertemuannya dengan Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar, guna menyampaikan langsung berbagai keresahan masyarakat terkait polemik JKA yang berkembang di Aceh.
“Yang kami temukan di lapangan memang masih banyak data yang tidak sesuai dengan kondisi riil masyarakat. Ada warga yang kehidupannya susah tetapi masuk desil tinggi, sehingga tidak lagi masuk pembiayaan JKA. Ini yang kemudian memunculkan polemik di tengah masyarakat,” ujarnya.
Darwati juga menyoroti banyaknya masyarakat yang panik karena khawatir tidak lagi bisa mendapatkan layanan kesehatan, terutama pasien penyakit kronis dan warga kurang mampu yang sangat bergantung pada program JKA.
“Ketika orang sedang sakit, mereka tentu tidak berpikir soal desil atau administrasi. Yang mereka pikirkan adalah bagaimana bisa segera mendapatkan pengobatan. Karena itu negara harus hadir memberi kepastian dan rasa tenang bagi masyarakat,” katanya.
Ia menilai langkah Mualem mencabut Pergub tersebut menunjukkan pemerintah mendengar langsung suara masyarakat dan bergerak cepat merespons persoalan yang berkembang.
“Ini bentuk keberpihakan kepada rakyat. Saya mengapresiasi Pak Gubernur yang mengambil keputusan cepat demi memastikan masyarakat Aceh tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya,” ujar Darwati.
Meski demikian, Darwati meminta persoalan validasi data sosial ekonomi masyarakat tetap menjadi perhatian serius pemerintah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Menurutnya, pembenahan data harus dilakukan secara hati-hati dan melibatkan pemerintah gampong serta aparatur di lapangan yang lebih memahami kondisi masyarakat secara langsung.
“Evaluasi data tetap penting supaya bantuan dan program pemerintah benar-benar tepat sasaran. Tetapi jangan sampai proses itu justru membuat rakyat kecil kehilangan hak berobat,” tutupnya.
(Anton)



















































