SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – DPR resmi menyetujui Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri baru pengganti Jenderal Pol Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun.
Dengan demikian, DPR memberikan persetujuan tersebut kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk dilantik sebagai Kapolri yang baru.
“Apakah laporan Komisi III DPR atas uji kelayakan terhadap calon Kapolri tersebut dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dijawab setuju oleh legislator yang hadir di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Keputusan persetujuan itu diambil setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni membacakan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan pihaknya terhadap Listyo pada Rabu (20/1).
Saat membuka rapat paripurna, Puan menyatakan agenda tersebut diikuti 342 orang anggota dewan, di mana 91 orang hadir secara fisik dan 204 orang hadir secara virtual. Sementara anggota dewan yang izin tidak menghadiri Rapat Paripurna kali ini berjumlah 47 orang.
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyampaikan, bahwa pihaknya telah menyetujui Listyo sebagai Kapolri. Dalam uji kelaikan dan kepatutan atau fit and proper test, ia dinilai sebagai sosok yang memiliki kecakapan, integritas, dan kompetensi.
“Merupakan syarat mutlak untuk menjadi Kapolri. Atas dasar itu, Komisi III DPR RI menyetujui untuk mengangkat calon Kapolri yang diusulkan Presiden Republik Indonesia,” ujar Sahroni dalam rapat paripurna.
Dia berharap, Listyo dapat membawa dapat membawa Polri menjadi lebih baik. Serta menjadi alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan, ketertiban, perlindungan, menegakkan hukum, dan memberikan pengayoman kepada masyarakat. “Dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri,” ujar Sahroni.
Diketahui, Listyo menawarkan konsep visi dan misi Polri yang Presisi, merupakan kepanjangan dari prediktif, resposibilitas, dan transparan berkeadilan. Dia menjelaskan, konsep prediktif di mana kepolisian akan mengedepankan kemampuan untuk memprediksi situasi dan kondisi.
Dengan menganalisis isu dan permasalahan yang berpotensi menjadi gangguan keamanan.
“Sehingga tindakan kepolisian akan lebih tepat dan mampu menyelesaikan permasalahan secara tuntas,” ujar Listyo.
Selanjutnya adalah responsibilitas, yang dimaknai sebagai rasa tanggung jawab yang diwujudkan dalam ucapan, sikap, perilaku, dan responsif dalam melaksanakan tugas. Bertujuan untuk secara keseluruhan ditujukan untuk menjamin kepentingan dan harapan masyarakat dalam menciptakan keamanan.
Terakhir, adalah transparan berkeadilan. Ini akan terealisasi dari prinsip, cara berpikir, dan sistem yang terbuka, akuntabel, dan humanis.
“Kami terbuka untuk diawasi, sehingga pelaksanaan tugas-tugas kepolisian akan dapat menjamin rasa keamanan dan rasa keadilan masyarakat,” ujar Listyo. (wwa)