SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Raffi Ahmad, yang belum genap sebulan menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, mendapat teguran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Teguran ini terkait keterlambatannya melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat negara.
Raffi membenarkan teguran tersebut dan menyatakan tengah memproses pengisian LHKPN. “Sedang proses kalau LHKPN,” ujar Raffi saat ditemui di acara pembukaan Le Nusa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024). Ia memastikan pelaporan tersebut akan segera rampung agar dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan. “Pokoknya sesegera mungkin selesai,” tambahnya.
Endorsement dan Harta Kekayaan
Selain LHKPN, perhatian publik juga tertuju pada aktivitas istrinya, Nagita Slavina, yang masih menerima endorsement dari berbagai produk. Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa Nagita tetap diperbolehkan menerima endorsement. Namun, Raffi sebagai suami wajib melaporkan perubahan harta kekayaannya akibat pemasukan tersebut.
“Boleh lah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Itu kan istrinya,” ujar Pahala di Gedung ACLC KPK, Rabu (13/11/2024).
Pahala juga menegaskan bahwa tidak ada larangan eksplisit bagi pejabat seperti Raffi Ahmad untuk menerima endorsement, tetapi aspek etika tetap menjadi pertimbangan. “Tidak ada larangan tegas. Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya,” imbuhnya.
Gaji dan Dedikasi sebagai Utusan Khusus Presiden
Raffi Ahmad juga mengungkapkan transparansi terkait gajinya sebagai Utusan Khusus Presiden. Ia menjelaskan bahwa gaji bersih yang diterimanya adalah sekitar Rp13 juta setelah dipotong pajak. Jumlah ini jauh lebih kecil dibandingkan penghasilannya sebagai pembawa acara televisi.
“Kemarin aku ditanya wartawan berapa sih gajinya? Aku bilang, ‘Saya enggak tahu, enggak tanya soal gaji.’ Baru tahu pas ditanya wartawan,” ungkap Raffi.
Meski begitu, Raffi menegaskan bahwa fokus utamanya bukanlah pada gaji, melainkan keinginannya untuk mengabdi kepada negara. “Yang kita pikirkan adalah apa yang bisa kita kasih untuk bangsa dan negara,” jelasnya.
Kewajiban LHKPN dan Teguran KPK
Pahala Nainggolan menegaskan bahwa Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN ke KPK. Ia menjelaskan bahwa penyelenggara negara memiliki waktu maksimal tiga bulan untuk melaporkan harta kekayaannya setelah dilantik.
“Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN). Kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita bersurat. Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing,” ujar Pahala.
Meski tidak ada sanksi bagi pejabat yang terlambat melaporkan LHKPN, KPK tetap mendorong kepatuhan melalui teguran resmi. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama.
Komitmen Raffi Ahmad
Dalam menjalankan peran barunya, Raffi Ahmad menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan harta kekayaan dan tetap fokus menjalankan tugas negara. Ia juga menjelaskan bahwa jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden bersifat non-struktural, sehingga dirinya masih dapat terlibat dalam dunia hiburan dan menerima endorsement.
“Karena non-struktural, boleh terima endorse. Tapi kalau ada tugas negara, saya akan prioritaskan itu,” tegas Raffi.
Raffi Ahmad menyadari bahwa peran barunya membawa tanggung jawab besar. Namun, dengan komitmen untuk menjalankan tugas negara secara profesional, ia berharap dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembinaan generasi muda dan pekerja seni di Indonesia.
(ANTON)