SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Jambi, Proyek Jambi City Center (JCC) yang mangkrak di eks Terminal Simpang Kawat, Kota Jambi, kian mengundang sorotan. Setelah bertahun-tahun terbengkalai, kini muncul dugaan bahwa lahan dan bangunan JCC telah diagunkan ke bank oleh pihak pengelola.
Informasi ini disampaikan oleh Jefri Bentara Pardede, Ketua Perkumpulan Sahabat Alam Jambi sekaligus mantan anggota DPRD Kota Jambi. Ia menyebut pengagunan aset milik daerah tanpa kejelasan prosedur hukum bisa masuk dalam ranah pidana.
“Kami mendapat informasi tanah dan bangunan itu telah jadi agunan di bank. Sementara ini tidak beroperasi. Ini masalah besar,” kata Jefri kepada wartawan, Jumat (3/5/2025).
Dugaan pengagunan aset milik pemerintah daerah ini mengingatkan publik pada kasus serupa di Lombok City Center (LCC), Nusa Tenggara Barat. Proyek LCC yang dibangun dengan pola kerja sama operasional (KSO) antara pemerintah daerah dan perusahaan swasta, kini sedang disidik Kejaksaan Tinggi NTB dan telah menetapkan tiga tersangka, termasuk mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony.
Yang menarik, baik JCC maupun LCC dibangun oleh perusahaan satu grup: PT Bliss Properti Indonesia untuk JCC dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera untuk LCC.
Dalam kasus LCC, modus yang dilakukan adalah menjalin kerja sama dengan pemerintah, kemudian mengagunkan aset daerah ke bank untuk pendanaan proyek. Sertifikat hak guna bangunan (HGB) bahkan dijadikan jaminan ke Bank Sinarmas, dan kini telah disita oleh Kejati NTB sebagai barang bukti.
Skema BOT, Dana Terbatas Masuk Kas Daerah
Proyek JCC sendiri dibangun dengan skema Build Operate Transfer (BOT) antara PT Bliss Properti Indonesia dan Pemerintah Kota Jambi. Dalam perjanjian, perusahaan menjanjikan kontribusi sebesar Rp 85 miliar ke kas daerah. Namun hingga kini, baru Rp 7,5 miliar yang dibayarkan pada tahap awal.
Permintaan adendum dari pihak pengelola untuk mengubah ketentuan perjanjian telah ditolak oleh Pemerintah Kota Jambi di bawah kepemimpinan Wali Kota Dr. Maulana. Bahkan, Pemkot tengah mengkaji kemungkinan menggugat secara perdata atas dugaan wanprestasi.
Namun jika informasi pengagunan aset benar, maka permasalahan ini tak lagi berhenti pada wanprestasi. “Kalau lahan milik negara dijadikan jaminan tanpa prosedur, itu bisa jadi pelanggaran berat. Kalau ini terjadi, maka sama seperti LCC yang menyeret eks Bupati Lombok ke penjara,” ujar Jefri.
Kerugian Sosial dan Ekonomi
Selain potensi pelanggaran hukum, proyek mangkrak ini juga membawa dampak sosial dan ekonomi. Sejumlah pelaku UMKM, pedagang kecil, hingga tenaga kerja lokal kehilangan harapan akan pusat ekonomi baru yang dijanjikan.
“Masyarakat dan pemerintah mengalami kerugian ekonomi ketika bangunan ini tidak beroperasi. Lapangan kerja tidak terbuka, UMKM tidak bisa jualan, dan PAD Pemkot nihil,” tegas Jefri.
Perkumpulan Sahabat Alam Jambi mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proyek JCC, sebelum skandal ini menimbulkan kerugian yang lebih besar.
“Jangan tunggu sampai ada kerugian triliunan. Sekarang sudah cukup alasan untuk masuk, mulai dari indikasi wanprestasi, aset diagunkan, sampai kerugian keuangan negara,” ujar Jefri.
Jika tidak segera ditangani, publik khawatir proyek ini akan menjadi satu dari sekian banyak proyek mangkrak yang terlupakan, namun meninggalkan luka panjang bagi masyarakat dan daerah.
(Anton)