SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap data mengejutkan terkait kondisi anak di ruang digital. Tercatat sekitar 5 juta anak di Indonesia terpapar konten pornografi, sementara 80 ribu anak usia Sekolah Dasar (SD) sudah terlibat judi online.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyebut kondisi ini sebagai “tsunami digital” yang berpotensi mengancam masa depan generasi anak jika tidak segera ditangani secara serius.
“Ini sudah menjadi darurat perlindungan anak di ruang digital dan membutuhkan langkah serius dari semua pihak,” ujar Jasra.
KPAI menilai meningkatnya akses internet pasca pandemi tanpa pengawasan yang memadai menjadi salah satu pemicu utama. Anak-anak disebut semakin mudah mengakses konten berbahaya melalui gawai sehari-hari.
Selain itu, KPAI mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi, meningkatkan literasi digital, serta memperketat pengawasan terhadap platform digital.
KPAI juga menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif orang tua dan masyarakat agar anak tidak terpapar dampak negatif internet.
(Anton)



















































