SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Pemerintah Indonesia menyiapkan perubahan besar dalam sistem paspor nasional yang akan mulai diterapkan pada 2027. Salah satu poin utamanya, setiap warga negara nantinya hanya akan memiliki satu nomor paspor yang berlaku seumur hidup.
Kebijakan ini tengah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai bagian dari reformasi layanan keimigrasian. Dengan sistem baru ini, masyarakat tidak perlu lagi mengganti nomor paspor setiap kali melakukan perpanjangan.
Selama ini, nomor paspor akan berubah setiap kali dokumen diperbarui. Hal tersebut kerap menyulitkan, terutama dalam urusan administrasi internasional seperti pengajuan visa, riwayat perjalanan, hingga pencatatan data.
Melalui sistem baru, nomor paspor akan dibuat permanen layaknya identitas tunggal, sehingga lebih praktis dan memudahkan integrasi data perjalanan warga negara Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga berencana menyederhanakan jenis paspor menjadi satu standar nasional. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan sekaligus memperkuat sistem keamanan dokumen perjalanan.
Meski demikian, kebijakan ini masih dalam tahap persiapan, termasuk penyusunan regulasi dan pengembangan sistem pendukung. Implementasinya ditargetkan mulai berlaku secara bertahap pada 2027.
Dengan perubahan ini, layanan paspor ke depan diharapkan menjadi lebih sederhana, aman, dan terintegrasi, mengikuti standar internasional yang semakin modern.
(Anton)



















































