SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Praktik menyerahkan KTP hingga diminta foto wajah saat masuk gedung yang selama ini dianggap “prosedur biasa”, kini jadi sorotan. Cara ini dinilai berlebihan dan berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi.
Peneliti dari ELSAM, Parasurama Pamungkas, menegaskan bahwa pengumpulan data pribadi tidak boleh dilakukan sembarangan.
“Data pribadi hanya boleh dikumpulkan jika memang diperlukan dan tujuannya jelas. Di lapangan justru sering terjadi pengambilan data yang berlebihan tanpa alasan yang relevan,” ujar Parasurama.
Ia menilai praktik seperti penahanan KTP dan pengambilan foto wajah untuk akses gedung sering kali tidak proporsional dan berisiko terhadap keamanan data masyarakat.
Padahal, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi yang mengatur bahwa data harus dikumpulkan secara terbatas, sah, dan sesuai kebutuhan. Masyarakat juga memiliki hak untuk melindungi data pribadinya dari penyalahgunaan.
Parasurama mengingatkan, risiko kebocoran data sangat besar jika pengelolaan tidak dilakukan dengan benar.
“Data seperti KTP dan foto wajah itu sangat sensitif. Kalau bocor, bisa disalahgunakan untuk penipuan, pencurian identitas, bahkan manipulasi dengan teknologi AI,” jelasnya.
Ia pun mendorong pengelola gedung untuk menggunakan metode lain yang lebih aman tanpa harus menyimpan data pribadi pengunjung.
Fenomena ini menjadi peringatan bahwa prosedur keamanan tidak boleh mengabaikan hak privasi. Jika tidak diawasi, praktik seperti ini justru bisa merugikan masyarakat luas.
(Anton)



















































