SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028 sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat pembiayaan di segmen mikro serta mendukung perekonomian masyarakat. Roadmap ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi seluruh pemangku kepentingan LKM dalam mengembangkan dan memperkuat ekosistem lembaga keuangan mikro Indonesia dalam lima tahun ke depan.
Peluncuran roadmap ini berlangsung secara hybrid di Jakarta pada Senin, 25 November 2024, dan dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan LKM Agusman, serta berbagai pimpinan kementerian, lembaga terkait, asosiasi, dan perwakilan lembaga internasional.
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengungkapkan komitmen OJK dalam mendukung pengembangan sektor keuangan mikro melalui penerbitan roadmap ini.
“Dengan adanya roadmap ini, kita dapat menciptakan sektor keuangan mikro yang sehat dan berkelanjutan, yang dapat berkontribusi pada peningkatan inklusi keuangan, pertumbuhan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Mahendra.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, menambahkan bahwa roadmap ini akan membantu menjadikan LKM lebih dipercaya di segmen mikro dan mendukung pemberdayaan masyarakat.
“Tata kelola, penguatan SDM, serta pendanaan yang lebih baik akan menjadi fokus utama agar LKM dapat berkontribusi secara maksimal dalam peningkatan inklusi keuangan,” ungkap Agusman.
Roadmap LKM 2024-2028 akan diimplementasikan dalam tiga fase utama, yakni fase penguatan fondasi dan konsolidasi (2024-2025), fase momentum (2026-2027), dan fase pertumbuhan serta penyesuaian (2028). Terdapat empat pilar kunci dalam pengembangan LKM:
- Tata Kelola dan Manajemen Risiko
- Pemberdayaan, Edukasi, dan Literasi Konsumen
- Pengembangan Ekosistem LKM
- Penguatan Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan
Kelima strategi utama dalam roadmap ini adalah penguatan tata kelola dan manajemen risiko, peningkatan efektivitas pengaturan dan pengawasan, pemberdayaan serta edukasi konsumen, pengembangan ekosistem, serta penguatan infrastruktur data dan sistem informasi.
Selain itu, OJK juga mengungkapkan bahwa perubahan RPOJK LKM sedang dalam proses penyusunan. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat pengelompokan skala usaha LKM, penilaian kualitas pinjaman, serta pengaturan tingkat kesehatan LKM. Diharapkan perubahan ini dapat segera diundangkan guna memperbaiki regulasi yang ada.
“Perubahan RPOJK ini akan mengatur tentang pengelompokan skala usaha LKM, penilaian kualitas pinjaman, dan pengaturan tingkat kesehatan LKM. Kami berharap perubahan ini dapat segera diundangkan,” kata Mahendra.
Sampai Agustus 2024, terdapat 253 LKM di Indonesia, dengan total aset mencapai Rp1,64 triliun, yang menunjukkan pertumbuhan sebesar 9,73% dibandingkan tahun sebelumnya. LKM yang beroperasi meliputi berbagai lembaga, baik yang berasal dari program pemerintah maupun yang didirikan oleh masyarakat dan lembaga lainnya, seperti Bank Wakaf Mikro, Baitul Maal wa Tamwil, dan koperasi syariah.
Dengan peluncuran roadmap ini, OJK berharap dapat membentuk ekosistem keuangan mikro yang lebih sehat, mempercepat inklusi keuangan, dan mendukung pertumbuhan usaha mikro yang berkelanjutan di seluruh Indonesia.
(Heru)