SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ada modus baru penipuan yang menyebar lewat Facebook dan bikin banyak orang merugi hingga ratusan miliar rupiah. Kali ini, para scammer menyamar jadi mentor trading saham dan kripto, menggoda korban dengan janji keuntungan besar. Hasilnya? 90 orang tertipu dengan total kerugian Rp 105 miliar.
Kronologi Penipuan: Dijebak Lewat Facebook, Disuruh Transfer Jutaan Rupiah
Semua berawal sejak September 2024, ketika para korban melihat iklan di Facebook yang menawarkan keuntungan fantastis dari trading saham dan kripto.
Modusnya:
- Korban yang tertarik diajak berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang mengaku sebagai Prof. AS, seorang mentor trading.
- Mereka dimasukkan ke grup WhatsApp eksklusif bersama calon korban lainnya.
- Para korban diminta bergabung ke tiga platform trading ilegal, yaitu JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS.
- Dijanjikan keuntungan 30% hingga 200% serta hadiah mewah seperti jam tangan dan tablet jika mencapai target investasi tertentu.
- Disuruh mentransfer dana ke rekening atas nama perusahaan di platform tersebut. Polisi menemukan 67 rekening yang digunakan pelaku untuk menampung uang korban.
Akun Ditangguhkan, Uang Lenyap
Pada Januari 2025, korban mulai menerima pesan dari pusat perdagangan JYPRX Global yang menginformasikan bahwa akun mereka ditangguhkan sementara.
- Pelaku mengklaim akun ditahan dan korban harus membayar pajak serta biaya tambahan agar bisa menarik dana mereka.
- Korban mengikuti arahan dan kembali mentransfer uang, berharap bisa mengakses saldo mereka.
- Namun, uang tidak bisa ditarik, dan korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan.
3 Tersangka Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lain
Polisi bergerak cepat. Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga WNI yang terlibat, yaitu AN, MSD, dan WZ. Polisi juga membekukan uang Rp 1,53 miliar dari rekening yang digunakan pelaku. Namun, jumlah ini masih jauh dari total kerugian korban.
Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dari Bareskrim Polri menyampaikan bahwa masih ada dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu AW dan SR. Selain itu, polisi telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice guna memburu pelaku asing yang terlibat.
Pelajaran Penting: Waspada Modus Investasi Abal-Abal
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan keuntungan tidak masuk akal.
- Cek legalitas platform trading melalui OJK atau Bappebti.
- Jangan percaya begitu saja pada influencer atau mentor keuangan yang tidak jelas kredibilitasnya.
- Hindari skema yang mengharuskan pembayaran pajak sebelum pencairan dana.
- Jangan transfer uang ke rekening pribadi atau perusahaan yang tidak terdaftar secara resmi.
Tetap waspada dan jangan mudah tergoda dengan janji investasi instan. Jika pernah mendapatkan tawaran serupa, segera laporkan ke pihak berwenang agar tidak ada korban lain.
(Anton)