SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi X DPR RI, yang membidangi sektor pendidikan, memberikan pernyataan dukungan dan empatinya terhadap kasus hukum yang dialami Guru Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Guru Supriyani kini tengah menghadapi persoalan hukum setelah dilaporkan oleh orang tua seorang siswa yang berprofesi sebagai anggota polisi, dengan tuduhan penganiayaan.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik, terutama di kalangan masyarakat dan pegiat pendidikan, yang mempertanyakan bagaimana perlindungan hukum bagi para guru yang mengemban tugas mendidik. Komisi X DPR RI menyatakan komitmen dan dukungan penuh bagi Guru Supriyani, dengan beberapa langkah konkret yang diharapkan dapat membantu proses penyelesaian kasus ini secara adil.
Komitmen Komisi X DPR RI dalam Mendukung Guru Supriyani
Komisi X DPR RI menyampaikan pandangan mereka terkait kasus ini melalui tiga poin penting:
- Dukungan kepada Guru Supriyani
Komisi X DPR RI memberikan dukungan kepada Guru Supriyani sebagai seorang tenaga pendidik profesional yang memegang peran penting dalam mencerdaskan anak bangsa. Komisi X DPR menekankan bahwa Guru Supriyani, seperti guru-guru lainnya, berhak atas perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang Guru dan Dosen yang menyebutkan bahwa seorang guru memiliki kewajiban mendidik, membimbing, mengajar, dan mengarahkan peserta didik. -
Permintaan Pengusutan Kasus secara Adil
Komisi X DPR RI mendesak pihak penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tuntas, transparan, dan adil. Mereka menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam penyelesaian kasus hukum yang melibatkan Guru Supriyani, agar kasus ini tidak menjadi preseden yang merugikan hak dan posisi guru dalam menjalankan tugasnya di lingkungan pendidikan. -
Pernyataan kepada Organisasi Profesi Guru
Komisi X DPR juga mengajak organisasi profesi guru untuk memberikan perlindungan hukum bagi Guru Supriyani. Sesuai dengan Pasal 42 UU Guru dan Dosen, guru memiliki hak atas perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Komisi X meminta agar organisasi profesi turut aktif memberikan dukungan kepada Guru Supriyani sehingga kasus ini bisa diselesaikan dengan adil.
Pendidikan Nasional Berbasis Pancasila dan UU Dasar 1945
Dalam konteks yang lebih luas, Komisi X DPR RI juga mengingatkan bahwa pendidikan nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman, berakhlak mulia, serta menjadi warga negara yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, guru sebagai pendidik profesional memiliki peran yang krusial dan wajib mendapatkan penghormatan serta perlindungan hukum.
Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk peradaban bangsa yang bermartabat. Hal ini mencerminkan betapa pentingnya peran seorang guru dalam membentuk generasi muda Indonesia.
Komitmen Komisi X untuk Profesionalisme dan Perlindungan Guru
Komisi X DPR RI menegaskan komitmen mereka dalam mendukung tugas-tugas profesional guru, memastikan bahwa perlindungan terhadap profesi guru menjadi bagian penting dari kebijakan pendidikan nasional. Komisi ini juga berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak guru di Indonesia agar mereka dapat bekerja dengan tenang, tanpa rasa khawatir menghadapi kasus hukum yang merugikan profesi mereka.
Sebagai badan legislatif yang bertanggung jawab atas pendidikan nasional, Komisi X DPR RI berupaya untuk membangun sistem pendidikan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan dan mendukung kerja profesional guru. Mereka berharap bahwa dengan adanya dukungan dan perhatian terhadap kasus yang dihadapi oleh Guru Supriyani, para guru di Indonesia dapat merasa lebih terlindungi dalam menjalankan perannya sebagai pilar utama pendidikan bangsa.
Respons Masyarakat dan Publik
Kasus Guru Supriyani telah mendapatkan perhatian luas dari masyarakat, terutama di kalangan pendidik dan pegiat pendidikan yang menyerukan perlindungan lebih kuat bagi para guru. Diharapkan bahwa melalui dukungan dari Komisi X DPR RI serta organisasi profesi, para guru bisa merasa aman dan terlindungi dalam menjalankan tugas mulia mereka tanpa takut akan tuntutan yang tidak sesuai dengan semangat pendidikan.
Dengan langkah ini, Komisi X DPR RI menunjukkan keberpihakannya terhadap para guru dan pendidikan nasional secara keseluruhan, serta menegaskan pentingnya keadilan bagi tenaga pendidik yang telah mengabdikan hidupnya bagi kemajuan generasi muda Indonesia.
(Anton)