SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Sejumlah anggota DPD RI mendesak pemerintah untuk memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena sudah didakwa maksimal lima (5) tahun dalam kasus penistaan agama di pengadilan negeri Jakarta Utara. Jika Presiden RI tidak mengeluarkan Keppres untuk Ahok, maka membuka peluang kepada masyarakat untuk menggugat keputusan atau surat-surat yang ditandatangani gubernur yang berstatus berhenti sementara tersebut.
“Pernyataan sikap politik DPD RI ini9 sudah ditandatangani oleh 20-an anggota. Jumlah itu akan terus bertambah karena masih banyak anggota DPD RI berada di daerah. Dan, pernyataan ini tidak ada kaitannya dengan hak angket Ahok di DPR RI,” tegas Ketua Dewan Kehormatan DPD RI AM Fatwa pada wartawan di Gedung DPD RI Jakarta, Senin (20/2/2017).
Didampingi senator DKI lainnya Fahira Idris, Dailami Firdaus, dan Denny Iskandar, Fatwa mengatakan selama gubernur Ahok belum diberhentikan sementara dengan Keppres, maka akan menimbulkan kesimpang-siuran tafsir di tengah masyarakat tentang keabsahan surat keputusan ataupun surat-surat lainnya, yang mempunyai akibat hukum terhadap rakyat; apakah sah atau tidak sah surat keputusan yang diteken Ahok tersebut.
Menurut Fatwa, gubernur DKI Jakarta, telah jelas dibawa dengan tindak pidana penjara 5 tahun dimaksud, juga merupakan perbuatan memecah belah NKRI, yang dalam kenyataannya bukan lagi ‘dapat’ tapi ‘telah’ memicu perselisihan antar komponen bangsa, bukan saja warga DKI Jakarta, tapi masyarakat Indonesia secara umum, akibat ucapan/pidato Ahok, yang menyebabkannya dibawa ke depan pengadilan negeri Jakarta Utara tersebut.(Bams/EK)