SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan peraturan pemerintah yang mengatur perlindungan anak di dunia maya. Peraturan ini dirumuskan bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (28/3).
Presiden Prabowo menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi digital, sekaligus memaksimalkan manfaatnya untuk masa depan yang lebih baik.
“Teknologi digital bisa membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan. Tapi jika tidak diawasi dan dikelola dengan baik, justru bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, terutama akhlak, psikologi, dan watak anak-anak kita,” ujar Prabowo.
Pemerintah pun merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Prabowo berharap peraturan ini akan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.
“Hati-hati, semua anak-anak. Jangan ikut-ikut hal-hal negatif. Kalian harus belajar yang baik, masa depan kalian cerah. Masa depan Indonesia cerah, dan kami semua bekerja untuk memastikan itu,” tambahnya.
Fakta Kejahatan Digital terhadap Anak
Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan bahwa perumusan aturan ini didorong oleh keprihatinan Prabowo terhadap maraknya kejahatan terhadap anak di dunia digital.
“Bapak Presiden memperhatikan kondisi saat ini, di mana banyak kejahatan terhadap anak terjadi. Dalam 4 tahun terakhir, ditemukan lebih dari 5,5 juta kasus pornografi anak di Indonesia. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah kasus keempat terbesar di dunia,” ungkap Meutya.
Selain itu, 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online, dan 80.000 anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar judi online.
Masa Depan Digital yang Lebih Aman
Dengan adanya peraturan ini, pemerintah berkomitmen menciptakan sistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia. Langkah-langkah yang diambil mencakup:
– Penguatan regulasi terhadap platform digital agar lebih bertanggung jawab dalam menyaring konten berbahaya.
– Edukasi literasi digital bagi anak-anak dan orang tua untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya dunia maya.
– Peningkatan pengawasan terhadap kasus-kasus eksploitasi dan kejahatan digital yang menyasar anak-anak.
Prabowo berharap aturan ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, serta memastikan masa depan generasi muda Indonesia tetap cerah dan terlindungi.
(Anton)