SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Munculnya varian baru dari virus Sars-Cov2 di South Wales Inggris diharapkan jangan sampai memperparah perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Saat ini, sejumlah negara di Eropa dan Australia melaporkan telah mengidentifikasi virus serupa yang dinamakan Sars-Cov-2-VUI2020-12/01.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, telah meminta para ahli di Kemenkes untuk mempelajari strain varian baru virus corona. Varian baru virus corona yang muncul di Inggris menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
“Yang kami lakukan adalah kami meminta para ahli di Kemenkes untuk mempelajari strainnya karena harus dilakukan kajian secara saintifik,” katanya saat konferensi virtual Kemenkes, Jumat (25/12) sore.
Budi Gunadi menambahkan, pihaknya harus mengkonsultasikan masalah ini segera ke para ahlinya.
“Saya sudah minta teman-teman untuk berkonsultasi dengan ahli mikrobiologi kedokteran untuk bisa memastikan apa sebenarnya yang terjadi,” ujarnya.
Ia meminta jangan ada penolakan atau langsung mentah-mentah menerima varian baru virus ini karena ini bersifat teknis kedokteran.
Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengakui memang ada varian baru virus ini dan pihaknya kini sedang mempelajarinya.
“Kami akan membentuk tim untuk mempelajari kajian ini,” ujarnya.
Sempurnakan regulasi
Sementara itu, secara terpisah Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan bahwa Satgas Pengamanan Covid-19 telah turut menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan dengan melakukan adendum Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Khususnya memperketat kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia. Karena ditemukannya varian baru, maka berpotensi terdistribusi ke negara lain,” tegasnya saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dalam surat edaran itu mengatur beberapa tahapan bagi warga negara asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) dari negara asing. Khusus WNA dari Inggris, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki wilayah Indonesia untuk sementara waktu.
Dan bagi WNA dari wilayah Eropa dan Australia, baik secara langsung dan transit harus menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang dikeluarkan fasilitas kesehatan di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum tanggal jam keberangkatan. (wwa)