SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dunia internasional kembali dibuat geger. Sebanyak 36 negara dilaporkan telah sepakat membentuk pengadilan khusus untuk mengadili dugaan kejahatan perang terkait konflik Rusia–Ukraina, termasuk yang menyeret nama Presiden Rusia Vladimir Putin.
Pengadilan tersebut direncanakan berbasis di Den Haag, Belanda, kota yang dikenal sebagai pusat keadilan internasional dunia.
Langkah ini disebut sebagai upaya besar komunitas internasional untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum atas dugaan kejahatan agresi dalam perang yang masih berlangsung di Ukraina.
Tribunal khusus ini nantinya akan fokus pada dugaan pelanggaran berat hukum internasional, yang selama ini dinilai belum sepenuhnya bisa ditangani oleh lembaga peradilan yang sudah ada.
Selama ini, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memang telah melakukan penyelidikan terkait dugaan kejahatan perang di Ukraina. Namun, keterbatasan yurisdiksi membuat sejumlah negara mendorong dibentuknya pengadilan khusus tambahan.
Kesepakatan 36 negara ini pun langsung menjadi sorotan dunia, karena dinilai sebagai salah satu langkah hukum internasional paling serius dalam beberapa dekade terakhir.
Meski begitu, proses pembentukan pengadilan ini masih berada dalam tahap pembahasan lanjutan, termasuk soal mekanisme hukum, kewenangan, hingga pelaksanaan sidang.
Jika benar terealisasi, tribunal ini diprediksi akan menjadi salah satu kasus hukum internasional terbesar yang pernah digelar di Den Haag.
(Anton)



















































